Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Mengaku Sering Menangis Saat Ingat Putri Candrawati Alami Pelecehan di Magelang

Mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo mengaku sering menangis saat mengingat peristiwa pelecehan yang dilakukan Brigadir Yosua terhadap Putri Candrawati

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOLASE TRIBUNJAMBI
Putri Candrawati dan Ferdy Sambo, dua di antara lima terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Mantan kadiv Propam, Ferdy Sambo mengaku sering menangis kala mengingat pelecehan Putri Candrawati di Magelang yang diduga dilakukan Brigaddir Yosua Hutabarat.

Pengakuan itu disampaikan saat mantan jenderal bintang dua itu menjadi saksi di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu pada Kamis (5/1/2023).

Eks Kadiv Propam Polri itu dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction o justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Dalam pemeriksaan di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat bertanya kepada Sambo mengapa kerap menangis ketika dikonfirmasi mengenai peristiwa yang terjadi.

Jaksa pun bertanya apakah tangisan tersebut memang sedih atau hanya jadi upaya untuk memuluskan skenario yang ia buat.

Baca juga: Eliezer Kembali Ngaku Salah dan Menyesal Telah Ikuti Perintah Ferdy Sambo : Andai Waktu Bisa Diulang

"Saudara saksi, menurut beberapa saksi di sini, ketika akan ditanya untuk mengonfirmasi, sering menangis. Yang saya tanyakan, apakah saudara saksi ketika dipertanyakan menangis itu dalam rangka memang sedih atau tadi seperti bahasa saksi untuk memuluskan skenario?" tanya jaksa di persidangan.

Sambo pun menjawab ia menangis karena selalu ingat kejadian yang menimpa istrinya, Putri Candrawati (PC) di Magelang.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua
Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Kompas TV)

Ingatan soal peristiwa tersebut kata Sambo, membuat emosinya baik sedih maupun marah sering terpicu.

"Itu saya selalu ingat kejadian yang menimpa istri saya di Magelang. Sehingga itu pasti membuat kesedihan dan amarah saya terhadap peristiwa yang terjadi di Magelang," jawab Sambo.

Sambo pun menyatakan tangisannya natural karena memang merasakan emosi atas peristiwa di Magelang yang menimpa Putri Candrawati.

"Itu natural karena saya harus merasakan yang terjadi," jelas Ferdy Sambo dikutip dari Tribunnew.com.

Baca juga: Perintah Ferdy Sambo ke Richard Eliezer : Memang Kurang Ajar, Brigadir Yosua Harus Dikasih Mati

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Baca juga: Jika Tahu, Ferdy Sambo Akan Hancurkan CCTV Pos Satpam yang Rekam Yosua Masih Hidup

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Richard Eliezer Pertegas Perintah Ferdy Sambo Membunuh Bukan Hajar

Baca juga: Dua Mobil Diduga Angkutan Batubara Masuk Jalan Lingkungan Kota Jambi

Baca juga: Kondisi Moana Pasca Main Jetski di Laut Disorot, Ria Ricis: Justru Semakin Aktif


Artikel ini telah diolah dari Tribunnews.com

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved