Berita Sarolangun

Divonis 1 Tahun 6 Bulan Kasus Ijazah Palsu, Hadi Sarosa Terancam Pemecatan dari ASN Sarolangun

BKPSDM Sarolangun baru terima surat putusan Hadi Sarosa yang terjerat kasus ijazah palsu, Kamis (5/1/2023). Hadi Sarosa yang berstatus ASN Kabupaten

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Abdullah Usman
Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Sarolangun Kafrawi. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - BKPSDM Sarolangun baru terima surat putusan Hadi Sarosa yang terjerat kasus ijazah palsu, Kamis (5/1/2023).

Hadi Sarosa yang berstatus ASN Kabupaten Sarolangun divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus yang menjeratnya.

Hal tersebut disampaikan Kabid Mutasi dan Promosi BKPSDM Sarolangun Kafrawi.

Dia menuturkan, perihal putusan vonis terhadap Hadi Sarosa selama 1 tahun 6 bukan penjara pihaknya baru tahu hari ini.

"Barusan saya terima putusan tersebut dari Kabag Hukum Setda Sarolangun, bahwa kasus Hadi Santoso sudah inkrah di tingkat kasasi, " tuturnya.

Lanjutnya, untuk menindaklanjuti putusan tersebut pihaknya akan melakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan melakukan evaluasi keabsahan salinan putusan tersebut.

"Setelah itu akan kita laporkan ke PPK yaitu bupati, untuk selanjutnya akan kita bahas melalui rapat tim disiplin ASN, " tuturnya.

Baca juga: Simak Deretan Fakta Saat Hakim Wahyu Iman Santoso Sambangi TKP Penembakan Brigadir Yosua, Ada 8 Poin

Baca juga: Anggaran 15 Desa yang Dimekarkan Terkendala, Pj Bupati Tebo: Kita akan Konsultasi dengan Mendagri

Terkait sanksi yang mungkin akan di jatuhkan terhadap Hadi Sarosa, berupa pemecatan dan sebagainya Kafrawi menanggapi hal tersebut, menurutnya saat ini yang bersangkutan statusnya diberhentikan sementara.

"Namun setelah putusan resmi ini, untuk sanksinya bisa berubah bisa sanksi pemecatan dari status ASN. Nanti arahnya bisa kesitu, " jelasnya.

"Namun untuk sanksi tadi, kita masih menunggu hasil putusan tim penilaian kinerja secara umum, " tandasnya.

Diberitakan sebelum nya Kejari Sarolangun melalui Jaksa penuntut umum JPU Rikson, Rabu (21/12/2022) menuturkan, untuk perkara atas nama Hadi Sarosa alias Ucok, dimana perkara ini sebelumnya sudah diputus oleh pengadilan Negeri Sarolangun selama 1 tahun 6 bulan penjara.

"Namun terdakwa mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Jambi, namun putusan Pengadilan Tinggi sama dengan putusan pengadilan Negeri Sarolangun. Akhirnya terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke MA, " ujarnya.

Dari hasil putusan MA tersebut lanjutnya, sudah kita terima sesuai No.6509/K/pidpid.sus/2022. Pada 8 november 2022 lalu. Dimana putusan tersebut telah memutus perkara terhadap terdakwa Hadi Sarosa St. (Ucok) bin Hasim Soleh. (Tribunjambi.com/Abdullah Usman)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Simak Deretan Fakta Saat Hakim Wahyu Iman Santoso Sambangi TKP Penembakan Brigadir Yosua, Ada 8 Poin

Baca juga: Anggaran 15 Desa yang Dimekarkan Terkendala, Pj Bupati Tebo: Kita akan Konsultasi dengan Mendagri

Baca juga: Tahun Ini, 15 Desa di Tebo yang Baru Saja Dimekarkan Belum Memiliki Anggaran

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved