Berkas Perkara Dua Terdakwa Kasus Korupsi Puskemas Bungku Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi
Berkas perkara dua orang terdakwa kasus korupsi pembangunan puskemas di Desa Bungku telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Berkas perkara dua orang terdakwa kasus korupsi pembangunan puskemas di Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi.
Kedua orang terdakwa yakni Zuldisra Fauzi, ST Bin Zulkarnaini dan Rudy Harianto, ST Bin Soetiono.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany.
"Berkas perkara kedua terdakwa itu sudah dilimpahkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batanghari ke Pengadilan Tipikor Jambi Senin kemarin, " kata Lexi Selasa (3/1/23).
Diketahui dua orang terdakwa tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama sama dengan lima orang terdakwa yang sudah lebih dahulu disidang.
Kelima orang itu yakni Direktur PT. MPL Abu Tholib, M. Fauzi Bin Ishak (alm) dan Delly Himawan. ST selaku wiraswasta dan dua orang ASN yakni Adil Ginting dan Elfie Yennie eks Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batanghari.
Baca juga: Ini Peran Tersangka yang Baru Ditahan Polda Jambi Terkait Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku
Lexy juga menyebut, kedua orang terdakwa yang baru saja dilimpahkan berkas perkara nya itu akan disidang sesuai dakwaan primair Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagai mana telah diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Yang jelas awal tahun 2023 ini dua terdakwa Zuldisra dan Rudi telah dilimpahkan oleh JPU Kejari Batanghari untuk segera disidangkan dengan 5 Terdakwa sebelumnya di kasus korupsi Puskesmas Bungku," tutup Lexy.
Baca juga: Ditreskrimsus Polda Jambi Resmi Tahan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Bungku
Ikuti berita terbaru Tribunjambi.com di Google News