Profil Tokoh

Sosok Hendri Antoro, Kajari Jakbar yang Dicopot, Terima Uang dari Kasus Robot Trading Fahrenheit

Sosok Hendri Antoro, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) yang dicopot Kejaksaan Agung RI, diduga korupsi.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Hendri Antoro, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) yang dicopot Kejaksaan Agung RI, diduga korupsi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Sosok Hendri Antoro, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) yang dicopot Kejaksaan Agung RI, diduga korupsi.

Pencopotan Hendri Antoro dilakukan pada 15 September 2025.

Pencopotan ini buntut kasus dugaan korupsi penggelapan barang bukti dalam perkara investasi bodong Robot Trading Fahrenheit yang menyeret sejumlah nama pejabat kejaksaan.

Kasus ini bermula dari penyelidikan terhadap mantan Jaksa Kejari Jakarta Barat, Azam Akhmad Akhsya, yang telah divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Azam disebut menerima Rp 11,7 miliar dari korban investasi bodong Fahrenheit.

Dana tersebut kemudian disalurkan ke berbagai pihak, termasuk pejabat dan staf Kejari Jakarta Barat.

Baca juga: Dede Pukul Nindia dengan Kayu secara Membabibuta, Jejak Perampokan di Talang Bakung Jambi

Baca juga: Top 7 Jambi 9/10/2025, Michat Mania Awalnya Tipu-tipu, Keenakan, Open BO hingga KO

Dugaan Keterlibatan Hendri Antoro

Nama Hendri Antoro muncul dalam sidang perkara Azam Akhmad Akhsya di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 3 Juni 2025.

Ia disebut menerima aliran dana sebesar Rp 500 juta yang dititipkan melalui saksi Dody Gazali.

Selain Hendri, dana juga mengalir ke:

- Iwan Ginting (mantan Kajari Jakbar): Rp 500 juta

- Sunarto (mantan Kasi Pidum): Rp 450 juta

- M. Adib Adam (Kasi Pidum): Rp 300 juta

- Baroto (Kasubsi Pratut): Rp 200 juta

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved