Kebijakan Ganjil Genap Truk Batubara Tidak Langsung Diterapkan, Ini Penjelasan Kadishub Jambi

Hanya kendaraan yang mendapat nomor lambung yang berhak melakukan holing dari mulut tambang sampai ke pelabuhan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rahimin
tribunjambi/wira dani damanik
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi Ismed Wijaya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rencana penerapan sistem ganjil genap untuk truk batubara di Provinsi Jambi sempat mencuat.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jambi, Ismed Wijaya bilang, rencana kebijakan itu tidak semata- mata langsung diterapkan.

Pihaknya akan melakukan berbagai persiapan. Langkah awal yang sedang dikerjakan, yakni memantapkan pembagian kuota truk batubara untuk masing- masing perusahaan.

"Kebijakan ganjil genap itu tidak langsung diterapkan. Yang jelas untuk langkah awal, kami akan melakukan pembatasan kendaraan angkutan batubara dengan membagi kuota kendaraan untuk masing- masing perusahaan tambang," katanya kepada Tribunjambi.com, Senin (26/12/2022).

Setelah jumlah kendaraan untuk dijadikan kuota perusahaan sudah rampung, pihaknya bakal memasukkannya ke dalam transportir yang mempunyai badan hukum. Lalu, memfasilitasi kontrak dengan perusahaan tambang.

"Ini sedang kami tunggu kontrak kerjasamanya. Kami sudah beri penekanan dengan melayangkan surat," ujarnya.

Saat ini, kata Ismed Wijaya, sudah tercatat sebanyak 9.476 unit kendaraan. Nantinya, kendaraan tersebut akan diberi stiker yang terbagi ke 60 perusahaan tambang.

Ia menyampaikan, truk batubara tersebut akan diberi stiker sebagai nomor lambung.

Dikatakannya, hanya kendaraan yang mendapat nomor lambung yang berhak melakukan holing dari mulut tambang sampai ke pelabuhan. 

"Tanpa stiker itu, gak berhak muat batu atau bongkar batubara. Untuk persiapan, stikernya udah siap itu ada 1.200 stiker, rencananya hari Rabu, Kamis, Jumat akan kami pasang ke 4 perusahaan yang sudah siap," katanya.

Ia menegaskan, pihaknya harus memastikan seluruh transportir memang mempunyai kendaraan untuk mengangkut batubara.

"Jadi, sekarang sedang proses penginputan data kendaraan dan batas waktunya kami targetkan sampai 31 Desember, pemasangan stiker itu dari 1-7 Januari, setelah itu 8 Januari tidak bisa holing lagi," ujarnya.

Ia menjelaskan, semua pihak yang terlibat sudah berkomitmen dalam penetapan batas- batas waktu tersebut. 

"Tinggal sekarang bagaimana upaya stakeholder terkait supaya bisa terwujud, karena saya tidak bisa bekerja sendir'," katanya.

Kebijakan ganjil genap itu nantinya akan didukung oleh stiker yang tertera pada setiap kendaraan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved