Sidang Ferdy Sambo
Ronny Talapessy Hadirkan 3 Saksi Ahli Ringankan Bharada E, Ada Romo Magnis akan Beri Kesaksian
Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy hadirkan tiga saksi ahli yang akan membrikan pembelaan kepada kliennya dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah menghadirkan ahli meringankan terlebih dahulu.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Keringanan Hukuman untuk Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Yosua
Dalam sidang yang digelar, Kamis (22/12/2022) itu, kedua terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali.
Mahrus menyatakan, dalam tindak pidana dugaan kekerasan seksual sejatinya harus dibuktikan dengan alat bukti minimal hasil visum dari korban.
Bukti visum itu diperlukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan tindak pidana yang terjadi.
"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh Jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum ga ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu gak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi Jaksa untuk membuktikan," kata Mahrus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Baca juga: Bharada E Berani Tembak Brigadir Yosua Kata Ahli Psikologi Forensik Karena Patuh dengan Ferdy Sambo
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Bongkar Skenario Penembakan Brigadir Yosua Agar Putri Candrawati Tak Terseret
Baca juga: Amarah Ferdy Sambo Ferdy Sambo Meledak Saat Arif Rahman Lihat Rekaman CCTV: Ngapain Kamu Lihat !
Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Bharada E akan Hadirkan Saksi Meringankan