Sidang Ferdy Sambo

Ronny Talapessy Hadirkan 3 Saksi Ahli Ringankan Bharada E, Ada Romo Magnis akan Beri Kesaksian

Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy hadirkan tiga saksi ahli yang akan membrikan pembelaan kepada kliennya dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture KompasTV
Bharada Eliezer beri kesaksian soal Brigadir Yosua di persidangan 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga saksi ahli akan dihadirkan Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Ketiga saksi ahli yang akan hadir di PN Jakarta Selatan itu disampaikan Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Bharada E.

Ronny mengatakan bahwa ketiga ahli tersebut yakni ahli filsafat, ahli ahli psikolog klinik dewasa, dan ahli psikologi forensik.

"Tiga saksi ahli kita hadirkan yakni Romo Magnis Suseno, ahli filsafat; ahli psikolog klinik dewasa, Lisa Marlei Capli, dan Dr Resa Indragiri, Psikolog Forensik," jelas Ronny.

Ketiga saksi ahli tersebut kata Ronny akan salin berkaitan dalam melakukan pembelaan terhadap kliennya.

"Ahli ini kita hadirkan untuk menempatkan posisi Bharada E dalam peristiwa pidana ini," jelas Ronny dikutip dalam tayangan Kompas TV, Senin (26/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Beberkan Alasan Anak Buahnya Lakukan Perintahnya Meskipun Melanggar UU

Bharada E Hadirkan Saksi Meringankan

Sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/12/2022).

Terdakwa yang disidangkan kali ini yakni khsusus untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Jadwal sidang khusus tersebut dibenarkan Djuyamto selaku Humas PN Jakarta Selatan.

"Ya betul besok ada sidang untuk Richard Eliezer," kata Djuyamto, Minggu (25/12/2022).

Richard pada sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau saksi a de charge.

Saksi ahli yang akan meringankan Bharada E tersebut dibenarkan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Kendati demikian, Ronny belum membeberkan identitas ahli yang akan dihadirkan pihaknya tersebut.

"Besok kita hadirkan ahli dari kita," singkat Ronny dikutip dari Tribunnews.com.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati sudah menghadirkan ahli meringankan terlebih dahulu.

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Keringanan Hukuman untuk Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Yosua

Dalam sidang yang digelar, Kamis (22/12/2022) itu, kedua terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali.

Mahrus menyatakan, dalam tindak pidana dugaan kekerasan seksual sejatinya harus dibuktikan dengan alat bukti minimal hasil visum dari korban.

Bukti visum itu diperlukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan tindak pidana yang terjadi.

"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh Jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum ga ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu gak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi Jaksa untuk membuktikan," kata Mahrus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Baca juga: Bharada E Berani Tembak Brigadir Yosua Kata Ahli Psikologi Forensik Karena Patuh dengan Ferdy Sambo

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Bongkar Skenario Penembakan Brigadir Yosua Agar Putri Candrawati Tak Terseret

Baca juga: Amarah Ferdy Sambo Ferdy Sambo Meledak Saat Arif Rahman Lihat Rekaman CCTV: Ngapain Kamu Lihat !

Baca juga: Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Bharada E akan Hadirkan Saksi Meringankan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved