Sidang Ferdy Sambo

Ferdy Sambo Beberkan Alasan Anak Buahnya Lakukan Perintahnya Meskipun Melanggar UU

Ferdy Sambo menyebut saat menjabat sebagai Kadiv Propam anak buahnya tak ada yang berani menolak perintahnya, baik tertulis maupun lisan.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Ferdy Sambo dimintai keterangan oleh majelis hakim 

Update kasus pembunuhan Brigadir Yosua

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo menyebut saat menjabat sebagai Kadiv Propam anak buahnya tak ada yang berani menolak perintahnya, baik tertulis maupun lisan.

Pernyataan ini dikatakan Ferdy Sambo saat dihadirkan sebagai saksi di kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua.

Di sidang itu, Sambo jadi saksi untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Selain itu, Ferdy Sambo mengaku jika anak buahnya tidak bersalah pada kasus Brigadir Yosua.

Selain itu, selama 28 tahun di kepolisian, dia tak pernah memberikan perintah yang salah, hal inilah yang membuat anak buahnya selalu melaksanakan semua perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Bongkar Skenario Penembakan Brigadir Yosua Agar Putri Candrawati Tak Terseret

Baca juga: Lowongan Kerja PT Teknologi Kartu Indonesia untuk Lulusan S1

"Kalau kamu di kepolisian, kalau berani menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, tapi saya rasa sih tidak berani," kata Ferdy Sambo di sidang.

"Kenapa tidak berani?" tanya hakim.

"Mohon maaf Yang Mulia, saya 28 tahun dinas tidak pernha memberi perintah yang salah. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," kata Sambo lagi.

"Walaupun perintah itu bertentangan dnegan undnag-undang?" tanya hakim lagi.

"Iya, karena saya juga sudah menyampaikan ke terdakwa Chuck, saya tanggung jawab. Tapi kemudian ini terbuka, makanya di sidang kode etik saya sampaikan mereka tidak salah, Saya yabf salah, saya tanggung jawab semua. Saya sudah mengorbankan mereka dengan memberikan perintah yang salah," kata Ferdy Sambo.

Pada kasus perintangan pembunuhan Brigadir Yosua, selain Ferdy Sambo ada 6 terdakwa lainnya.

Baca juga: Fitri Salhuteru Sebut Keadaan Nikita Mirzani Sedang Tidak Baik-baik saja: Sampai bolong

Baca juga: Jarang Komunikasi, Prilly Latuconsina Selalu Tahu Kabar Reza Rahadian dengan Cara ini

Yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Agus Nurpatria, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Irfan Widyanto, Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri Baiquni Wibowo.

Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri Chuck Putranto dan Mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam Polri Arif Rachman.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Video TikTok Natasha Wilona Disorot, Aliando Syarief Ngomel-ngomel: Aneh Banget!

Baca juga: Promo Pizza Hut Hari Ini 24 Desember 2022, Big Box Rp225 Ribu

Baca juga: Layanan Honda Care, Sinsen Berikan Kemudahan Bagi Konsumen Setia

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved