Sidang Ferdy Sambo

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, Bharada E akan Hadirkan Saksi Meringankan

Kuasa Hukum Bharada E akan hadirkan saksi meringankan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (26/12/2022)

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI
Bharada Richard Eliezer saat menyampaikan bantahannya atas kesaksian Ferdy Sambo, pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy  akan hadirkan saksi meringankan di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Senin (26/12/2022)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  dijadwalkan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana yang melibatkan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Terdakwa yang disidangkan kali ini yakni khsusus untuk Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Jadwal sidang khusus tersebut dibenarkan Djuyamto selaku Humas PN Jakarta Selatan.

"Ya betul besok ada sidang untuk Richard Eliezer," kata Djuyamto, Minggu (25/12/2022).

Richard pada sidang hari ini dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi yang meringankan atau saksi a de charge.

Saksi ahli yang akan meringankan Bharada E tersebut dibenarkan kuasa hukumnya, Ronny Talapessy.

Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Bongkar Skenario Penembakan Brigadir Yosua Agar Putri Candrawati Tak Terseret

Kendati demikian, Ronny belum membeberkan identitas ahli yang akan dihadirkan pihaknya tersebut.

"Besok kita hadirkan ahli dari kita," singkat Ronny dikutip dari Tribunnews.com.

Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo.
Bharada Richard Eliezer dan Ferdy Sambo. (KOLASE TRIBUNJAMBI)

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah menghadirkan ahli meringankan terlebih dahulu.

Dalam sidang yang digelar, Kamis (22/12/2022) itu, kedua terdakwa menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Mahrus Ali.

Baca juga: Bharada E Berani Tembak Brigadir Yosua Kata Ahli Psikologi Forensik Karena Patuh dengan Ferdy Sambo

Mahrus menyatakan, dalam tindak pidana dugaan kekerasan seksual sejatinya harus dibuktikan dengan alat bukti minimal hasil visum dari korban.

Bukti visum itu diperlukan untuk kepentingan jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan tindak pidana yang terjadi.

"Satu-satunya bukti yang biasa dihadirkan oleh Jaksa biasanya visum, tetapi kalau visum ga ada gimana? Pertanyaan saya begini, visum itu gak ada terkait dengan tantangan yang lebih berat yang dihadapi Jaksa untuk membuktikan," kata Mahrus dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Amarah Ferdy Sambo Ferdy Sambo Meledak Saat Arif Rahman Lihat Rekaman CCTV: Ngapain Kamu Lihat !

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved