Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Minta Keringanan Hukuman untuk Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Yosua
Chuck Putranto terbukti mengambil DVR CCTV dan menghapus rekaman kejadian di TKP pembunuhan Brigadir Yosua. Dan pada sidang peri
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Update kasus pembunuhan Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Chuck Putranto terbukti mengambil DVR CCTV dan menghapus rekaman kejadian di TKP pembunuhan Brigadir Yosua.
Dan pada sidang perintangan penyidikan pembunuhan Yosua, Chuck Putranto bertemu dengan mantan atasannya, Ferdy Sambi di ruang sidang, kamis (22/12/2022).
Ferdy Sambo sendiri dihadirkan sebagai saksi pada sidang itu.
Dengan suara bergetar, Chuck Putranto mengonfrontasi mantan atasannya terkait Ferdy Sambo yang tega membuatnya terjerat kasus hukum.
Ia pun menanyakan mengapa sampai hati Ferdy Sambo membuatnya kehilangan pekerjaan dan terseret kasus pidana.
Baca juga: Profil dan Biodata Alyssa Soebandono, Istri Dude Herlino yang Baru Diisukan Bercerai dengan Suaminya
Baca juga: Rayakan Misa Malam Natal, Umat Katolik Diajak Membuka Pintu Keluarga untuk Yesus yang Lahir
Diakuinya, selama bekerja dengan mantan Kadiv Propam Polri itu, ia selalu melakukan yang terbaik.
Chuck Putranto terisak, perkataannya terhenti, ia pun sempat memalingkan wajah menjauhi microphone.
Majelis hakim di persidangan menanyakan kepada Ferdy sambo alasannya memberi perintah kepada Chuck Putranto untuk mengambil DVR CCTV dan menghapus rekaman kejadian di TKP pembunuhan Brigadir Yosua.
"Apakah dapat dibenarkan tidakan seperti itu?" tanya hakim.
"Seharusnya tidak," jawa Ferdy Sambo.
"Seharusnya tidak, tapi kenapa saudara lakukan perintah itu kepada Chuck? Saudara tahu jika Chuck tak bisa menolak perintah saudara," cecar hakim.
"Saya sudah sampaikan Yang Mulia, itu kesalahan saya," kata Ferdy Sambo.
Hakim juga menyebut jika perintah Ferdy Sambo ke anak buahnya itu merupakan eprintah pribadi dan tahu bawahannya tak bisa menolak perintahnya karena jabatannya sebagai Kadiv Propam.
"Kalau saudara ingin bertanggung jawab, eknapa saudara tidak mikul tanggung jawab tersebut? kenapa saudara harus melibatkan mereka?" cecar hakim
"Saya sudah sampaikan, saya minta maaf itu salah saya dan saya mohon untuk bisa diringankan untuk mereka," ucap Ferdy Sambo.
Baca juga: Rayakan Misa Malam Natal, Umat Katolik Diajak Membuka Pintu Keluarga untuk Yesus yang Lahir
Pada kasus perintangan pembunuhan Brigadir Yosua, selain Ferdy Sambo ada 6 terdakwa lainnya.
Yakni mantan Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, Mantan Kaden A Biropaminal Agus Nurpatria, Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Irfan Widyanto, Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri Baiquni Wibowo.
Mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri Chuck Putranto dan Mantan Wakaden B Biropaminal Div Propam Polri Arif Rachman.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Irjen Pol Tabana Bangun Diangkat Jadi Kapolda Kepri, Ini Profil dan Biodatanya
Baca juga: Libur Nataru, Ini Titik Rawan Macet di Tol Jakarta-Cikampek
Baca juga: Rayakan Misa Malam Natal, Umat Katolik Diajak Membuka Pintu Keluarga untuk Yesus yang Lahir