Pembunuhan Brigadir Yosua

Terungkap Alasan LPSK Tidak Mau Memberi Perindungan Pada Putri Candrawati

Pada awal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati sempat mengajukan permohonan untuk dilindungi LPSK.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawati dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Kasus Pembunuhan Brigadir J

TRIBUNJAMBI.COM - Pada awal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Putri Candrawati sempat mengajukan permohonan untuk dilindungi LPSK.

Adanya permohonan itu diakui oleh Ketua LPSK, Hasto Atmojo. Namun pihaknya tidak jadi memberikan perlindungan.

Dia menerangkan, permohonan dilingungi LPSK itu ditandatangani langsung oleh Putri Candrawati.

Namun untuk memberikan perlindungan, pihaknya harus melakukan investigasi dan juga assesment.

"Tapi kami tidak pernah diberi kesempatan untuk berkomuniksi dengan Bu Putri ini secara baik, sehingga kami tidak bisa melakukan investigasi maupun assesment secara proper terhadap apa yang dilaporkan Bu Putri ini," kata Hasto Atmojo.

Dijelaskannya, saat itu Putri Candrawati menyampaikan dalam permohonannya bahwa dia telah menjadi korban pelecehan seksual di Duren Tiga.

Tidak terbukanya pintu komunikasi dengan pemohon, membuat LPSK putuskan untuk tidak menjadikan istri Ferdy Sambo itu sebagai terlindung.

Cerita batalnya perlindungan terhadap Putri itu disampaikan Hasto pada acara Satu Meja The Forum yang ditayangkan di Kompas TV.

Dia menyebut, tidak tahu mengapa saat permohonan kepada LPSK mengaku terjadinya di Duren Tiga, sedangkan kini disebut kejadiannya di Magelang.

Apakah Hasto meragukan terjadinya pelecehan seperti yang disampaikan oleh Putri di awal permohonannya?

"Saya tidak bisa mengatakan meragukan maupun mengiyakan. Kami tidak punya kesempatan mendalami itu," ungkapnya.

Saat ini LPSK masih terlibat dalam kasus ini, karena mereka merupakan lembaga yang memberi perindungan terhadap Richard Eliezer alias Bharada E.

Pada kesempatan yang sama, Rasamala Aritonang, Penasihat Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, mengatakan dirinya tidak mengetahui secara pasti soal permohonan Putri Candrawati itu.

"Saya sendiri kurang paham, sebab saat itu saya belum ikut mendampingi. Tapi dari informasi yang saya dapat, situasi saat itu memang tidak mudah, cukup krodit," kata Rasamala.

Motif Pembunuhan Brigadir Joshua

Motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat menurut Ferdy Sambo dan Putri Candrawati adalah pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di Magelang.

Pandangan Pakar kriminologi Universitas Indonesia (UI), Prof Dr Muhammad Mustofa, pelecehan dan kekerasan seksual yang disebut terjadi di Magelang, tidak bisa dijadikan sebagai motif.

Keterangan itu disampaikan Muhammad Mustofa ketika diminta sebagai ahli pada sidang pembunuhan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Mengapa dugaan pelecehan di Magelang tidak bisa dijadikan sebagai motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat?

Prof Mustofa menyebut bukti-bukti tidak tercukupi, sebab dari kronologi, peristiwa itu hanya pengakuan dari Putri Candrawati.

Mengapa dugaan pelecehan di Magelang tidak bisa dijadikan sebagai motif pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat?

Prof Mustofa menyebut bukti-bukti tidak tercukupi, sebab dari kronologi, peristiwa itu hanya pengakuan dari Putri Candrawati

"Karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi (Ferdy Sambo) dia tahu peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Harus ada visum yang diperoleh, tapi itu tidak dilakukan," ungkap Mustofa dalam keterangannya.

Dia menyebut, Ferdy Sambo tidak meminta kepada istrinya untuk melakukan visum, supaya ada alat bukti saat mengadu kepada polisi.

Menurut Pakar Krinimologi Indonesia itu, motif pembunuhan ini adalah kemarahan Ferdy Sambo yang berhubungan dengan peristiwa Magelang berdasarkan cerita dari istrinya, Putri Candrawati.

Baca juga: Ferdy Sambo Yakin Putri Candrawati Dilecehkan Brigadir Yosua : Semoga Tidak Terjadi pada Keluarganya

Baca juga: Pernah Dibohongi, Ahli Psikologi Forensik Sebut Putri Candrawati Layak Dipercaya

"Tapi (peristiwa di Magelang) tidak jelas," jelas Mustofa menjawab jaksa penuntut umum.

Lalu JPU kembali menegaskan pertanyaan, apabila tidak ada alat bukti yang mengarah ke pemerkosaan, maka tidak bisa dijadikan motif?

"Iya, tidak bisa," jawab Musfota singkat dan tegas.

Pada persidangan itu, Muhammad Mustofa memberi penjelasan sesungguhnya ada berbagai macam motif pembunuhan selama ini.

Ada motif terkait harkat dan martabat, percintaan, bisnis, dendam, dan yang lainnya.

Pada konteks kasus pembunuhan Yosua, jelasnya, bisa saja motifnya memang pelecehan bila dilihat dari urutan waktu, tapi menjadi tidak bisa diyakini peristiwa itu karena tak cukup bukti yang meyakinkan.

Pandangannya tentang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat ini, Mustofa mengatakan sudah masuk kategori pembunuhan berencana.

"Berdasarkan kronologi yang diberikan penyidik pada saya, maka saya melihat di sana ada perencanaan," ungkapnya.

Sementara Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali menyebut penting mengungkap motif pembunuhan.

"Penting kita mengungkap apa yang melatarbelakangi pelaku sehingga dia memutuskan itu (pembunuhan)," ujar Mahrus dalam sidang, dihadirkan sebagai ahli menguntungkan oleh pihak terdakwa, Kamis (22/12/2022).

Dia menyebut, di Pasal 44 KUHP, ada keterangan kesanggupan pertanggungjawaban pidana karena alasan kejiwaan.

Pasal 44 berbunyi, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Sedangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terbukti punya jiwa yang sehat.

Dia menyebut sudah semestinya orang yang memiliki jiwa yang sehat punya motivasi dalam tindakannya.

"Kenapa? Hanya orang-orang tidak berakal yang melakukan pembunuhan tanpa motivasi. Orang gila misalnya," kata dia.

Pada kesempatan itu, dia menyebut pelecehan seksual bisa dijadikan motif pembunuhan.

Walau tidak ada visum et repertum, menurut Mahrus Ali, tak berarti kejadiannya tidak ada.

Bila tidak ada visum, maka bisa menggunakan alat bukti lain, misalnya dokumen yang dikeluarkan ahli melengkapi keterangan korban, seperti ahli psikologi forensik

Menurut Pengacara Keluarga alm Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, narasi pelecehan dibangun oleh terdakwa untuk melegitimasi tindakan membunuh Brigadir J.

Pandangannya, motif pembunuhan Yosua bukan pelecehan, tapi kemarahan dan emosi Ferdy Sambo yang mendapat cerita dari Putri Candrawati.

Hakim Heran Pada Arif Rahman

Cerita Ferdy Sambo tentang pelecehan pada Putri Candrawati membuat Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terheran-heran hingga bertanya kelaziman kepada saksi.

Sebab dalam beberapa kali persidangan, Ferdy Sambo selalu menceritakan tentang pelecehan yang dialami Putri.

Hakim menunjukkan skeptisme pada pelecehan saat sidang di PN Jakarta Selatan perkara obstruction of justice, Kamis (22/12/2022).

Terduga pelaku pelecehan yang digaungkan yakni almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, yang menjadi korban penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Salah satu perwira Polri yang sempat diceritakan adanya pelecehan itu adalah AKBP Arif Rahman

Saat itu Arif diminta Ferdy Sambo datang mewawancarai Putri Candrawati soal kejadian pelecehan seksual yang disebut dilakukan oleh Brigadir Yosua di Duren Tiga.

Namun, Arif saat itu hanya mewawancarai Ferdy Sambo karena Putri tak bisa diwawancarai.

Dia pun diceritakan bekas Kadiv Propam Polri itu mengenai insiden pelecehan seksual tersebut.

Dia mencatat keterangan atas nama Putri Candrawati yang hanya berdasarkan cerita yang disampaikan Ferdy Sambo.

"PC tidak bisa diajak komunikasi dan untuk menulis. Bahkan kemudian Ferdy Sambo yang menceritakan kejadian itu. Lazim gak itu?" tanya Hakim kepada AKBP Arif dalam persidangan.

"Karena saya melihat ibu Putri waktu itu menangis," jawab Arif.

Lalu, Hakim kembali bertanya kepada Arif terkait kelaziman seorang yang bukan korban yang menceritakan pelecehan.

Adapun orang itu tidak lain Ferdy Sambo yang mewakili istrinya untuk menceritakan insiden tersebut.

"Saya bertanya lazim tidak orang lain yang cerita?" tanya hakim dikutip.

"Saya lihatnya suaminya yang mulia," jawab Arif.

"Pertanyaannya lazim atau tidak? Bisa seperti itu?," tanya Hakim

"Kalau dibantu biasanya orang sakit," jawab Arif.

Namun begitu, Arif mengaku baru pertama kali mewawancari kasus pelecehan yang bukan berdasarkan keterangan langsung korbannya.

Baca juga: Pengakuan Awal Richard Eliezer yang Kuak Keterlibatan Ferdy Sambo pada Pembunuhan Yosua

Baca juga: Ferdy Sambo Salahkan dan Tuding Polri Ingin Tersangkakan Orang Sekitarnya Terkait Penembakan Yosua

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved