Sidang Ferdy Sambo

Motif Pembunuhan Brigadir Yosua Menurut Krininolog UI Prof Muhammad Mustofa

Menurut Pakar Krinimologi Indonesia , Prof Dr Muhammad Mustofa, motif pembunuhan Brigadir Yosua adalah kemarahan Ferdy Sambo terkait cerita istrinya

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUNJAMBI
Prof Dr Muhammad Mustofa dan Putri Candrawati 

"Berdasarkan kronologi yang diberikan penyidik pada saya, maka saya melihat di sana ada perencanaan," ungkapnya.

Sementara Ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali menyebut penting mengungkap motif pembunuhan.

"Penting kita mengungkap apa yang melatarbelakangi pelaku sehingga dia memutuskan itu (pembunuhan)," ujar Mahrus dalam sidang, dihadirkan sebagai ahli menguntungkan oleh pihak terdakwa, Kamis (22/12/2022).

Dia menyebut, di Pasal 44 KUHP, ada keterangan kesanggupan pertanggungjawaban pidana karena alasan kejiwaan.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali (kiri) dan Bharada Richard Eliezer (kanan)
Ahli Hukum Pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mahrus Ali (kiri) dan Bharada Richard Eliezer (kanan) (KOLASE TRIBUN JAMBI)

Pasal 44 berbunyi, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.

Sedangkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, terbukti punya jiwa yang sehat.

Dia menyebut sudah semestinya orang yang memiliki jiwa yang sehat punya motivasi dalam tindakannya.

"Kenapa? Hanya orang-orang tidak berakal yang melakukan pembunuhan tanpa motivasi. Orang gila misalnya," kata dia.

Pada kesempatan itu, dia menyebut pelecehan seksual bisa dijadikan motif pembunuhan.

Walau tidak ada visum et repertum, menurut Mahrus Ali, tak berarti kejadiannya tidak ada.

Bila tidak ada visum, maka bisa menggunakan alat bukti lain, misalnya dokumen yang dikeluarkan ahli melengkapi keterangan korban, seperti ahli psikologi forensik.

Baca juga: Brigadir Yosua Diprofilkan Bagai Pelaku Kejahatan, Ahli Kriminolog Forensik Tagih Fairness

Menurut Pengacara Keluarga alm Brigadir Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak, narasi pelecehan dibangun oleh terdakwa untuk melegitimasi tindakan membunuh Brigadir J.

Pandangannya, motif pembunuhan Yosua bukan pelecehan, tapi kemarahan dan emosi Ferdy Sambo yang mendapat cerita dari Putri Candrawati.

Hakim Pun Heran

Cerita Ferdy Sambo tentang pelecehan pada Putri Candrawati membuat Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terheran-heran hingga bertanya kelaziman kepada saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved