Berita Jambi
Laporkan Realisasi Kinerja Tahun 2022, Kejati Jambi Selamatkan Uang Negara Rp17 Miliar Lebih
Kejati Jambi mencatat selama tahun 2022 penerimaan negara bukan pajak (BNBP) sudah memenuhi dari target yang ditentukan, target awalnya adalah Rp4,9 m
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi gelar konferensi pers refleksi akhir tahun 2022 dan menyampaikan realisasi pencapaian kinerja seluruh Kejaksaan Negeri se-Provinsi Jambi tahun 2022.
Refleksi akhir tahun itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan, didampingi Waka Kajati Bambang Gunawan, dan dihadiri seluruh pejabat struktural seperti asisten pembinaan Muhammad Ali Akbar, asisten intelijen Jufri, Plh asisten Tipidum Andy Sasongko, asisten Datun Agus Irawan Yusrianto dan pejabat lainnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Elan Suherlan mengatakan, kegiatan refleksi akhir tahun ini adalah suatu kegiatan Kejati dalam rangka transparansi akuntabilitas atas pelaksanaan dan pencapaian realisasi kinerja seluruh kejaksaan negeri dalam Provinsi Jambi pada tahun 2022.
Kejati Jambi mencatat selama tahun 2022 penerimaan negara bukan pajak (BNBP) sudah memenuhi dari target yang ditentukan, target awalnya adalah Rp4,9 miliar dan capaian itu melebihi target mencapai Rp13,120.057,014 miliar artinya capaian itu ada peningkatan sekitar 268 persen.
Baca juga: Delapan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan Oknum Dosen Unand, Satu Orang Korban Rudapaksa
Baca juga: Breaking News - Satu dari 8 Korban Ledakan Pipa Gas PetroChina Meninggal Dunia
"Selanjutnya bidang penggunaan realisasi anggaran sampai hari ini sudah mencapai 90 persen di seluruh kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri dalam Provinsi Jambi," kata Kajati Jambi Elan Suherlan.
Kemudian tindak pidana khusus kejaksaan tinggi Jambi juga menyelamatkan uang negara sebesar Rp17,79 miliar lebih.
Kemudian bidang tindak pidana umum juga sudah melakukan program restoratif justice suatu perkara tidak dilimpahkan pada pengadilan.
Program restoratif justice ini merupakan program unggulan dari kejaksaan agung. Di Jambi kita sudah menyelesaikan 18 perkara restoratif justice sebanyak 18 perkara. Ini membuktikan bahwa hukum tidak tajam kebawah.
Yang mendapatkan restoratif justice ini subjek nya adalah para tersangka masyarakat kemampuan ekonomi nya dibawah bukan orang mampu dan ini prosesnya sudah sesuai aturan.
"Untuk pelaksanaan penyelesaian perkara yang ada nya denda di kejaksaan tinggi khususnya di Muarojambi, kita juga sudah sita eksekusi terhadap perkara yang dijatuhkan hukuman nya dibayar denda yaitu perkara kehutanan sudah dilakukan eksekusi terhadap rumah atau ruko dan sesuai dengan ketentuan," tutupnya.(Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tindakan Atta Halilintar Kala Pertumbuhan Ameena Dicap Terlambat, Suami Aurel Rela Lakukan Ini
Baca juga: Alasan Ferdy Sambo Bongkar Skenario Penembakan Brigadir Yosua Agar Putri Candrawati Tak Terseret
Baca juga: Dewan Minta Mahasiswi Korban Pelecehan Laporkan Oknum Dosen ke Pihak Berwajib, Guna Beri Efek Jera