Sidang Ferdy Sambo

Tanpa Visum, Pelecehan yang Dialami Putri Candrawati Bisa Dibuktikan dengan UU TPKS

Pelecehan seksual yang diakui dialami Putri Candrawati disebut menjadi motif Ferdy Sambo membunuh Brigadir Yosua.

Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas Tv
Putri Candrawati 

3. Memberikan denda dan pidana terhadap pemaksaan hubungan seksual

4. Pidana penjara atau denda untuk tindak pemaksaan perkawinan

5. Terdapat pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual

6. Ancaman pidana dan denda untuk korporasi yang melakukan TPKS

8. Korban memiliki hak untuk mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan

9. Korban berhak atas pendampingan

10. Tidak bisa mengguanakn pendekatan restorative justice

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir Yosua, Keterangan Ahli Belum Tentu Digunakan Hakim

Baca juga: Polri Bantah Tudingan Ferdy Sambo yang Bilang Ingin Tersangkakan Orang Sekitarnya

Baca juga: Libur Sekolah Tiba, Perbanyak Pengetahuan Dengan Berkunjung ke Museum Gentala Arasy

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved