Berita Sarolangun
Usai Banding dan Kasasi, Terdakwa Kasus Ijazah Palsu di Sarolangun Tetap Divonis 1,6 Tahun Penjara
Terdakwa kasus ijazah palsu di Sarolangun Hadi Sarosa resmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1,6 tahun, setelah proses kasasi terdakwa ditolak MA
Penulis: Abdullah Usman | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Terdakwa kasus ijazah palsu di Sarolangun Hadi Sarosa resmi dijatuhi vonis hukuman penjara selama 1,6 tahun, setelah proses kasasi terdakwa ditolak MA.
Hal tersebut disampaikan Kejari Sarolangun melalui Jaksa penuntut umum JPU Rikson, Rabu (21/12/2022) menuturkan, untuk perkara atas nama Hadi Sarosa alias Ucok, dimana perkara ini sebelumnya sudah diputus oleh pengadilan Negeri Sarolangun selama 1,6 tahun penjara.
"Namun terdakwa mengajukan banding ke pengadilan Tinggi Jambi, namun putusan Pengadilan Tinggi sama dengan putusan pengadilan Negeri Sarolangun. Akhirnya terdakwa melakukan upaya hukum kasasi ke MA, " ujarnya.
Dari hasil putusan MA tersebut lanjutnya, sudah kita terima sesuai No.6509/K/pidpid.sus/2022. Pada 8 november 2022 lalu. Dimana putusan tersebut telah memutus perkara terhadap terdakwa Hadi Sarosa St. (Ucok) bin Hasim Soleh.
Dengan amar putusan pertama, menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi penuntut umum dan pemohon kasasi Hadi sarosa. Kedua membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2500.
"Artinya putusan ini secara hukum ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dan mita akan menggunakan putusan pengadilan Negeri Sarolangun yakni hukuman 1,6 tahun penjara, " tandasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Kejari Tebo Catat Tiga Perkara Menonjol Sepajang Tahun 2022
Baca juga: Empat Pelaku Perambahan Hutan di Kerinci Dibekuk Polisi
Baca juga: Penumpang Bus di Provinsi Jambi Per Hari ini Capai Hampir 5.000 Orang