Guru Ngaji di Tebo yang Rudapaksa Anak Tirinya Dihukum 10 Tahun Penjara
Sugiman (49) seorang guru ngaji dinyatakan terbukti dan bersalah membujuk anak tirinya untuk melakukan persetubuhan.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO-Sugiman (49) seorang guru ngaji dinyatakan terbukti dan bersalah membujuk anak tirinya untuk melakukan persetubuhan.
Tindakan asusila itu dilakukan sebanyak dua kali oleh terdakwa.
Selasa (20/12/2022) Pengalian Negeri Tebo menggelar sidang putusan secara virtual.
Dalam persidangan, penutut umum menuntut terdakwa selama 14 tahun penjara.
Namun berdasarkan musyawarah majelis hakim diputuskan Sugiman dihukum 10 tahun penjara.
Julian Leonardo Marbun Humas PN Tebo mengatakan, hal yang memberatkan, terdakwa merupakan guru ngaji yang dikategorikan sebagai tenaga pendidik.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa sudah meminta maaf langsung kepada korban, terkdawa juga sudah menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Di persidangan terdakwa terbukti melakukan kesalahan membujuk muridnya untuk bersetubuh dengannya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Sugiman (49) pelaku rudakpaksa anak berusia 11 tahun berhasil ditangkap personel Polsek VII Koto, Minggu (18/9/20220).
Sugiman merudapaksa korban yang tak lain adalah anak tirinya sendiri di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi.
Baca juga: Pengaruh Sabu, Bagus Sujiwo Nekat Rudapaksa Pekerja Laundry di Muaro Jambi
Baca juga: Tak Tahan Sering Ngintip Karyawan Laundry Nyuci Pakai Daster, Pria Ini Nekat Berbuat Asusila
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News