Pengaruh Sabu, Bagus Sujiwo Nekat Rudapaksa Pekerja Laundry di Muaro Jambi
Bagus Sujiwo (22) pemuda asal Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan Barat, Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan polisi.
Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Bagus Sujiwo (22) pemuda asal Desa Tangkahan Durian, Kecamatan Berandan Barat, Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian sektor Maro Sebo, Kabupaten Muaro Jambi.
Dia terjerat kasus cabul dengan kekerasan dengan melanggar pasal 289 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
Kapolres Muaro Jambi melalui Kapolsek Maro Sebo IPTU Wiwik Utomo, SE membenarkan adanya peristiwa cabul yang dilakukan oleh Bagus Sujiwo.
Menurut Kapolsek, sebelum melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengintip kegiatan korban ketika mencuci pakaian. Kebetulan korban merupakan karyawan laundry di perusahaan tempat Bagus bekerja.
Karena sering mengintip korban yang tengah mencuci pakaian, pelaku langsung tertarik dan berniat melakukan asusila.
"Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sebelumnya menggunakan sabu-sabu," kata IPTU Wiwik Utomo didampingi Kanit Reskrim Polsek, IPDA Bambang Rikhani.
Baca juga: Tak Tahan Sering Ngintip Karyawan Laundry Nyuci Pakai Daster, Pria Ini Nekat Berbuat Asusila
Menurut Kapolsek, pelaku diamankan ketika hendak melarikan diri. Penangkapan pelaku dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maro Sebo IPDA Bambang Rikhani.
Setelah dilakukan Interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan mengaku jika dirinya melakukan aksinya karena terpancing dengan kemolekan tubuh korban.
"Korban mengalami luka dipipinya. Luka itu karena gigitan pelaku," imbuhnya.
Informasi yang dihimpun, sebelum melakukan perbuatan asusila, Bagus terlebih dahulu telah mengintai korbannya yang tengah mencuci pakaian.
Kala mencuci pakaian, korban selalu menggunakan pakaian daster. Menurut pelaku, pakaian tersebut memancing nafsunya.
Tergiur akan kemolekan tubuh korban, pelaku melancarkan aksinya. Pelaku nekat masuk rumah korban dan langsung menyekap mulutnya. Pelaku meraba bagian terlarang tubuh korban.
Baca juga: Dituntut 16 Tahun, Mas Bechi Terdakwa Pencabulan Santriwati di Ponpes Jombang Hanya Divonis 7 Tahun
Korban tidak pasrah begitu saja, dia sempat melakukan perlawanan, namun upaya yang dilakukan gagal karena pelaku mengancam ingin melukai korban dengan pisau cutter. Selain itu, pipi korban juga digigit oleh pelaku.
Beruntung, kala itu korban teriak dan teriakan korban terdengar oleh tetangganya. Mendengar teriakan itu, tetangga korban langsung mendatangi lokasi. Melihat ada yang datang, pelaku langsung melarikan diri.
Warga yang emosi langsung mengejar pelaku hingga masuk kedalam hutan. Tapi sayang, pelaku berhasil melarikan diri. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Maro Sebo.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News