Berita Kota Jambi

Pemkot Jambi Longgarkan Kegiatan Saat Natal dan Tahun Baru, Mal Boleh Adakan Midnight Sale

Pemerintah Kota Jambi mulai melonggarkan kegiatan masyarakat saat perayaan natal dan tahun baru.

Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri
Rapat Pemkot Jambi bersama dengan unsur Forkompinda, kegiatan natal dan tahun baru kali ini dapat dilaksanakan lebih meriah dari tahun sebelumnya. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi mulai melonggarkan kegiatan masyarakat saat perayaan natal dan tahun baru.

Berdasarkan hasil rapat Pemkot Jambi bersama dengan unsur Forkompinda, kegiatan natal dan tahun baru kali ini dapat dilaksanakan lebih meriah dari tahun sebelumnya.

Salah satunya, kegiatan ibadah keagamaan di gereja saat natal sudah tidak dibatasi. Dimana jamah dapat datang ke gereja sesuai dengan kapasitas gereja. Dengan catatan menyesuaikan, seperti tetap menggunakan masker.

Selain itu, kegiatan lain seperti Midnight Sale di mal juga akan kembali diizinkan. Serta kegiatan seperti live musik dan hiburan malam di restoran. Dengan syarat tidak lebih dari pukul 00.30 WIB saat pergantian tahun.

"Untuk Midnight Sale diizinkan tetapi tetap mengajukan permohonan kepada pemerintah Kota Jambi, agar kita berikan tim pengamanan," kata Fasha. Senin, (19/12/2022).

Fasha juga mengatakan, untuk para pengusaha yang berencana mengadakan kegiatan saat natal ataupun tahun baru. Untuk mempersiapkan tempat parkir.

"Harus disiapkan tempat parkir, entah sewa lahan warga. Jangan sampai membuat kemacetan atau parkir dibadan jalan," ujarnya.

Fasha menambahkan, untuk kegiatan malam tahun baru di rumah-rumah diizinkan. Namun tidak boleh menganggu yang lain.

"Diperbolehkan, tapi tidak boleh sampai jam tiga pagi. Atau memutar musik dan menggangu yang lain. Jika terjadi, terpaksa kita tertibkan," ujarnya.

Terkait dengan rincian peraturan perayaan natal dan tahun baru di Kota Jambi. Wali Kota Jambi akan membuatkan instruksi terkait hal ini.

Sementara itu, diketahui saat ini Kota Jambi berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 yang berlaku mulai tanggal 6 Desember sampai dengan 9 Januari 2023.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BPJS Kesehatan Resmi Luncurkan Aplikasi Mobile JKN Versi Terbaru

Baca juga: 9 SD di Batanghari Dinyatakan Blank Spot, Guru Terpaksa Absensi Manual

Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Apresiasi Pengesahan Perda Pesantren

Sumber: Tribun Jambi
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved