Sidang Ferdy Sambo
Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, JPU Hadirkan 5 Saksi Ahli dari INAFIS dan Kriminologi
Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini menghadirkan saksi ahli dari Inafis hingga Kriminologi untuk terdakwa Sambo Cs
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Baca juga: Ferdy Sambo Akui Bharada E Tak Pernah Salah Jalankan Perintah
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Messi Tak Percaya Argentina Mengakhiri 36 tahun Penantian Kejayaan Piala Dunia
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Polri Pecat Bharada E : Jangan Cuma Saya, Dia Tembak Brigadir Yosua
Baca juga: Usai Ferdy Sambo Beri Kesaksian di Perkara Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Saya Ingin Marah
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com