Sidang Ferdy Sambo

Jadwal Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini, JPU Hadirkan 5 Saksi Ahli dari INAFIS dan Kriminologi

Sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini menghadirkan saksi ahli dari Inafis hingga Kriminologi untuk terdakwa Sambo Cs

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Lima orang terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini kembali di sidang 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang yang akan berlangsung pada pukul 9.30 itu beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Saksi yang akan dihadirkan untuk lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana itu yakni saksi ahli.

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

Agenda pemeriksaan keterangan saksi dari JPU itu dibenarkan Djuyamto, Humas PN Jakarta Selatan.

"Agenda pemeriksaan saksi-saksi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto pada Minggu (18/12/2022).

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Bersalah, Hendra Kurniawan dkk Dia Sebut Korban Skenario Bohong

Kelima saksi yang akan dihadirkan tersebut dari berbagai bidang keahlian.

Mulai dari ahli forensik, digital forensik, dan Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis).

Dikutip dari tribunnews.com, mereka yakni Farah P Karow (ahli forensik), Ade Firmansyah (ahli forensik), Adi Setya (ahli digital forensik), Eko Wahyu Bintoro (ahli inafis), dan Muhamad Mustofa.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang besok akan dimulai pada pukul 09.30 WIB.

Adapun Majelis Hakim yang akan bertugas pada Senin besok ialah Wahyu Iman Santoso (Ketua), Morgan Simanjuntak (Anggota), dan Alimin Ribut Sujiono (Anggota).

Baca juga: Ferdy Sambo Perintahkan Arif Rahman Musnahkan DVR CCTV Komplek Duren Tiga, Kacaukan Skenario Awal

Sementara enam terdakwa obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara akan kembali disidang pada Kamis (22/12/2022) dan Jumat (23/12/2022).

Pada Kamis (22/12/2022), persidangan akan digelar bagi terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Chuck Putranto.

Pada hari itu, rencananya Arif Rachman dan Baiquni Wibowo akan bersaksi atas Hendra Kuniawan dan Agus Nurpatria.

Sementara terdakwa Arif Rachman dan Irfan Widyanto akan kembali disidang pada Jumat (23/12/2022).

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.

Baca juga: Ferdy Sambo Akui Bharada E Tak Pernah Salah Jalankan Perintah

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Messi Tak Percaya Argentina Mengakhiri 36 tahun Penantian Kejayaan Piala Dunia

Baca juga: Ferdy Sambo Minta Polri Pecat Bharada E : Jangan Cuma Saya, Dia Tembak Brigadir Yosua 

Baca juga: Usai Ferdy Sambo Beri Kesaksian di Perkara Obstruction of Justice, Irfan Widyanto: Saya Ingin Marah


Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved