Cukai Rokok Resmi Naik 10 Persen, Berlaku Mulai 1 Janurai 2023, Ini Pertimbangannya

Menteri keuangan, Sri Mulyani keluarkan aturan tentang kenaikan tarif cukai rokok pada 2023 dan 2024 mendatang. Berlaku sejak 1 Januari 2023

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture youtube Kemenkeu RI
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani 

Di sisi lain, penyesuaian tarif CHT juga diperkirakan berdampak pada penurunan prevalensi merokok anak menjadi 8,92 persen di 2023 dan 8,79 persen di 2024, seiring dengan naiknya indeks kemahalan rokok menjadi 12,46 persen di 2023 dan 12,35 persen di 2024.

Maka, dengan penurunan prevalensi merokok anak tersebut dapat berdampak positif, bukan hanya dari sisi aspek anggaran kesehatan, namun juga meningkatkan kesehatan masyarakat.

Ini sebagai salah satu upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia untuk penguatan produktifitas nasional guna mencapai visi Indonesia Maju 2045.

"Selain untuk pengendalian konsumsi rokok, kenaikan tarif cukai rokok juga telah mempertimbangkan petani tembakau, pekerja, serta industri hasil tembakau, penerimaan negara, dan pengawasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal," ungkap Kemenkeu.

Hasil Konsultasi dan Audiensi

Kemenkeu menyatakan, proses penyusunan PMK tersebut telah melalui konsultasi dengan pihak DPR RI dan audiensi dengan petani tembakau.
Pada prinsipnya, dari Komisi XI DPR RI telah menyetujui kebijakan besaran tarif CHT yang diusulkan pemerintah.

Sementara itu, dari hasil audiensi dengan para petani tembakau, pemerintah dalam menjalankan kebijakan kenaikan tarif CHT ini akan memperhatikan kepentingan petani tembakau dan tenaga kerja industri tembakau nasional.

Termasuk dengan meningkatkan upaya dalam mencegah beredarnya rokok ilegal dan memperkuat pengendalian impor tembakau untuk melindungi kepentingan petani tembakau.

Tarif cukai untuk rokok sigaret ditetapkan rata-rata kenaikannya sebesar 10 persen.

Secara rinci, untuk sigaret kretek mesin (SKM) 1 dan 2 rata-rata naik 11,5 persen-11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) 1 dan 2 rata-rata naik 11 persen-12 persen, serta sigaret kretek tangan (SKT) maksimum hanya naik 5 persen karena pertimbangan keberlangsungan tenaga kerja.

 

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Daftar Harga Rokok 2023 Setelah Kenaikan Cukai Tembakau 10 Persen

Baca juga: Tahun Depan Cukai Rokok Naik, Harga Perbungkus Bisa Lebih Rp 40 Ribu, Berikut Rinciannya

Baca juga: Cukai Rokok Naik 12.5 persen Tahun 2021, Berapa Harga Sebungkus Rokok Tahun Depan?

Artikel ini telah tayang di kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved