Pembunuhan Brigadir Yosua
Ferdy Sambo Akui Bharada E Tak Pernah Salah Jalankan Perintah
Bekas Kadiv Propam, Ferdy Sambo, dihadirkan sebagai saksi untuk Richard Eliezer alias Bharada E, mengakui bharada e tak pernah salah jalankan tugas
"Pada kultur polisi, kalau mau masuk saja beri hormat," ungkapnya, pada acara Satu Meja.
Brigadir Yosua Hutabarat tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Jenazahnya dimakamkan di Sungai Bahar, Provinsi Jambi pada 11 Juli 2022.
Ferdy Sambo Mengaku Bersalah
Bekas Kadiv Propam, Ferdy Sambo, mengaku bersalah. "Saya salah, Yang Mulia, dan saya siap dihukum untuk tindakan yang saya lakukan," kata dia.
Pernyataan itu dia sampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa AKP Irfan Widyanto pada sidang perkara obstructuion of justice.
Adapun pengakuannya bersalah itu bukan dalam konteks ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat, atau memberi perintah menembak.
Dia mengatakan bersalah karena berbohong sejak awal, yang akhirnya menyeret sejumlah perwira Polri ke persidangan dan sidang etik.
Suami Putri Candrawati itu menyebut, Bharada Richard Eliezer yang salah menangkap perintahnya, membuat nyawa Brigadir Yosua Hutabarat melayang.
Awalnya, Ferdy mengungkapkan pernah diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada kasus obstruction of justice.
Saat itu, dia bilang bahwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKP Irfan Widyanto tidak mengerti apa-apa soal kasus ini.
"Mereka tidak salah. Mereka orang-orang yang hebat. Saya tidak bisa menghadapi mereka semua, karena saya tahu saya salah, Yang Mulia," ujar Sambo.
Dia kembali menekankan, bahwa dialah yang bersalah pada kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Bahkan, dia mengaku tak tahu cara untuk menebus dosa akibat perbuatannya.
Sebab selain membuat Brigadir J tewas, perbuatan itu membuat banyak polisi dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi.