Modus Korupsi Dana Hibah Wakil Ketua DPRD Jatim, Pakai Sistem Ijon untuk Alokasi Dana Hibah

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak diduga akan terima aliran dana hingga Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.

Editor: Suci Rahayu PK
Kompas Tv
KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dalam pengelolaan dana hibah Provinsi Jawa Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak diduga akan terima aliran dana hingga Rp 5 miliar terkait pengelolaan dana hibah.

Dan saat ditangkap KPK, Sahat Tua Simanjuntak sudah menerima Rp 1 miliar dengan modus ijon dana hibah.

Ijon dana hibah merupakan modus korupsi dengan cara membayar uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah tahun 2023 dan 2024.

Sebagai anggota DPRD, Sahat bisa menyampaikan aspirasi terkait kelompok masyarakat yang menerima bantuan dana hibah dari Pemprov Jatim.

Pada kasus dugaan korupsi dana hibah dnegan modus ijon ini, KPK sudah menetapkan tersangka 4 orang, yakni Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid.

Baca juga: Daftar Gaji Dokter Intersip 2023 Setelah Revisi, Kategori Daerah Terpencil Capai Rp 6.499.595

Baca juga: Barang Bukti yang Disita akan Dikembalikan Kepada Doni Salmanan

Selain itu, Ilham Wahyudi selaku Koordinator lapangan kelompok masyarakat (pokmas). Sahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (14/12/2022) malam.

Ia kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan, Kamis siang.

Setelah diperiksa, Sahat beserta tiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka.

Keempat orang tersebut ditahan secara terpisah per 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Sahat diduga menerima aliran dana Rp 5 miliar dalam kasus tersebut.

"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas (kelompok masyarakat), tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar," ujar Johanis dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan berdasarkan bukti yang cukup penyidik menetapkan empat orang tersangka yaitu Sahat Tua P Simandjuntak, Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024,” kata Johanis.

Modus Operandi

Sahat diciduk di kantornya setelah menerima suap Rp 1 miliar. Suap tersebut merupakan "ijon" atau uang muka untuk pengusulan alokasi dana hibah 2023 dan 2024 dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca juga: Terungkap Bareskrim Sempat Buat Ferdy Sambo Marah, Lakukan Olah TKP Tanpa Sepengetahuannya

Baca juga: Kepala Desa Nalo Baru Divonis 8 Bulan Penjara, Arie: Sudah Dieksekusi ke Lapas Bangko

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved