Sidang Ferdy Sambo
Tanggapan Ferdy Sambo Atas Kesaksian Ahli, Sebut Soal Titipan Penyidik
Kepada hakim, Ferdy Sambo menyayangkan keterangan yang disampaikan oleh ahli. "Sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan Puslabfor
Penulis: Suci Rahayu PK | Editor: Suci Rahayu PK
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo memberi tanggapan terkait kesaksian saksi ahli yang dihadirkan pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Rabu (14/12/2022).
Kepada hakim, Ferdy Sambo menyayangkan keterangan yang disampaikan oleh ahli.
"Sangatlah disayangkan dalam pembuktian yang dilakukan Puslabfor ini hanya berdasarkan isu saja, kemudian titipan penyidik," sebut Ferdy Sambo.
Ahli, lanjut Sambo harusnya mengetahui dampak kesaksian ahli kepada keluarga saya.
Sementara Putri Candrawati mengatakan saat diperiksa melalui lie detector tanpa didampingi psikolog.
Pengakuan Putri Cadrawati, saat pemeriksaan dengan alat deteksi kebohongan, dirinya harus menxceritakan aksi pelecehan seksual yang dialami tanpa didampingi psikolog.
Sementara terdakwa Kuat Maruf mengatakan jika dia sudah jujur, tapi hasil pemeriksaan poligraf tetap berbohong.
"Saya sudah jujur tidak melihat, tapi di poligraf kok masih berbohong," kata Kuat Maruf yang disambut gelak tawa pengunjung ruang sidang.
Terdakwa Ricky Rizal mengaku tidak keberatan dengan keterangan ahli.
Sementara Richard Eliezer menilai keterangan ahli balistik masih meragukan karena menilai adanya kejanggalan.
Baca juga: Putra Siregar Bocorkan Rencana Bisnis dengan Rizky Billar, Kini Intens Komunikasi dengan Suami Lesti
Baca juga: Akurasi Pemeriksaan Poligraf Ferdy Sambo 93 Persen, Sisanya Keahlian dari Pemeriksa
Ditemukan Peluru 2 Senjata di Tubuh Brigadir Yosua
Saksi ahli balistik dihadirkan pada sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).
Saksi ahli balistik ini dihadirkan untuk 5 terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Maruf, Ricky Rizal.
Salah satu saksi ahli balistik, Arif Sumirat mengungkapkan, ditemukan proyektil dari dua senjata.
Yaitu senjata jenis HS dan Glock di TKP dan di tubuh Brigadir Yosua Hutabarat.
"3 proyektil yang diserahkan Polres Jakarta Selatan dan di uji balistik identik dengan senjata HS," katanya.
Sementara satu proyektil lainnya dari senjata jenis Glock.
"Yang kamu periksa dan dibandingkan adalah Glock17," imbuhnya.
"Artinya di lokasi (TKP pembunuhan Brigadir Yosua,red) ditemukan senjata jenis HS dan Glock?" tanya hakim.
"Siap," jawab saksi ahli.
Baca juga: Hasil Uji Balistik, Peluru di Tubuh Brigadir Yosua dari Senjata HS dan Glock
Baca juga: Akurasi Pemeriksaan Poligraf Ferdy Sambo 93 Persen, Sisanya Keahlian dari Pemeriksa
Sementara terkait hasil otopsi yang diserahkan Polres Jakarta Selatan, ada satu anak peluru dan 3 serpihan.
"Serpihan pertama dari jaringan otak, ada jaket abak peluru dan gimbal. Satu lagi dari pipi." kata saksi ahli.
Namun tidak bisa dibandingkan karena terlalu kecil, sehingga ahli tidak bisa melihat garis kasar galangan atau datarannya.
"Yang bisa kita bandingkan adalah anak peluru yang tertinggal di punggung, hasil otopsi dibandingkan dan hasilnya identik dengan Glock," beber ahli.
Dari penyidik Polres Jakarta Selatan, tim uji balistik menerima dua senjata, ada peluru, selongsong dan serpihan.
"jadi disimpulkan di TKP dan tubuh korban ditemukan dua proyektil dari dua senjata, yakni HS dan Glock?" tanya hakim.
"Iya Yang Mulia," jawab saksi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPU Tebo Uji Publik, Bahas Soal Pendataan Daerah Pemilihan
Baca juga: LINK Download 10 Lagu Viral di TikTok, Ada DJ Remix Nonstop, Unduh Snaptik Jadi MP3 Lengkap
Baca juga: Akurasi Pemeriksaan Poligraf Ferdy Sambo 93 Persen, Sisanya Keahlian dari Pemeriksa