KPU Tebo Uji Publik, Bahas Soal Pendataan Daerah Pemilihan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo melaksakan uji publik rancangan pendataan daerah pemilihan.
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,MUARA TEBO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo melaksakan uji publik rancangan pendataan daerah pemilihan.
Anggota KPU Kabupaten Tebo Al Padli mengatakan tujuan dari uji publik adalah mendapatkan dan tanggapan dari masyarakat.
Dirinya menyebut untuk kursi legislatif masih 35 kursi hanya saja ada pergesran kursi di dapil 2 dan 3.
"Pada 2019 di dapil dua ada 7 kursi pada pemilu berikutnya menjadi 8 kursi, sedangkan di dapil 3 pada 2019 ada 11 kursi pada pileg berikutnya 10 kursi," ungkapnya.
Diakuinya tidak ada penambahan kursi di Kabupaten Tebo hanya saja pergeseran kursi di dua dapil tersebut.
Lanjut Padli, pergeseran jumlah kursi disebabkan berdasarkan jumlah penduduk.
Berdasarkan jumlah penduk pihaknya menghitung berdasrakn PKPU 6 bilang pembagian penduduk, terdapat sisa penduduk.
"Setelah itu kita lakukan perangkingan hasil perengkingan itu lah membuat pergeseran alokasi kursi dua dapil di Kabupaten Tebo," ungkapnya.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: KPU Kota Jambi Lakukan Uji Publik Rancangan Penataan Dapil Alokasi Kursi DPRD
Baca juga: Rancangan Dapil Pemilu 2024 di Kabupaten/Kota Diuji Publik, KPU Berharap Masukan Masyarakat
Baca juga: 172 Peserta Seleksi PPK di KPU Kota Jambi Ikut Tes Wawancara