Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Digelar Tertutup untuk 4 Saksi Ahli, Ini Penjelasan Majelis Hakim

Sidang Ferdy Sambo Cs  digelar secara tertutup untuk mendengarkan beberapa keterangan saksi

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Sidang Ferdy Sambo Cs  digelar secara tertutup untuk mendengarkan beberapa keterangan saksi 


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Baca juga: Momen Kuat Maruf Kebingungan: Saya Bunuh Siapa, Berencana Sama Siapa, Saya Tidak Tahu

Baca juga: Keterangan Ahli Poligraf Bungkam Ferdy Sambo dan Kuat Maruf, Terindikasi Bohong

Baca juga: Bharada Eliezer Ungkap Putri Candrawati Tahu Skenario Tembak Menembak Ferdy Sambo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved