Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Digelar Tertutup untuk 4 Saksi Ahli, Ini Penjelasan Majelis Hakim

Sidang Ferdy Sambo Cs  digelar secara tertutup untuk mendengarkan beberapa keterangan saksi

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Sidang Ferdy Sambo Cs  digelar secara tertutup untuk mendengarkan beberapa keterangan saksi 

TRIBUNJAMBI.COM- Sidang Ferdy Sambo Cs  digelar secara tertutup dengan agenda mendengarkan beberapa keterangan saksi.

Sidang tertutup tersebut diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan saksi.

Sebagaimana diketahui sidang hari ini, Rabu (14/12/2022), sidang lanjutan itu untuk lima orang terdakwa.

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengahdirkan lima saksi ahli yang akan dimintai keterangan.

Namun saat ini ada enam saksi ahli yang akan diperiksa dalam persidangan ini.

Keenam saksi itu yakni Kaur Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid, Anggota polisi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik Sirajul Umam, Pemeriksa Forensik Muda Pemeriksaan Ahli DNA Fira Sania.

Selanjutnya, Pemeriksa Madya Puslabfor Ahli Balistik Arif Sumirat, Kepala Sub Bidang Digital Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Heri Priyanto, Kaur Sub Bid Biosel Puslabfor Polri dengan Keahlian Pemeriksaan DNA Irfan.

"Apakah ada ahli yang mempunyai keahlian menerangkan terkait keamanan umum, khususnya untuk sidik jari?" kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"Sebagai ahli DNA yang nanti pada kedepannya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secara tidak tanggungjawab yang dilakukan untuk kejahatan," kata saksi Fira.

Selanjutnya jaksa penutut umum juga menyertakan tiga saksi lainnya yang akan dilakukan secara tertutup yakni Sirajul Umam, Irfan dan Heri Priyanto.

Untuk itu, hakim memutuskan untuk menggelar sidang dengan empat orang tersebut digelar secara tertutup untuk menghindari orang-orang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan keterangan keempat saksi.

"Nanti silakan menunggu, nanti untuk sidang saudara bertiga akan kami nyatakan tertutup," ucap hakim dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara untuk dua saksi yakni ahli balistik Arif Sumirat dan Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid akan melaksanakan sidang secara terbuka.

 

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved