Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo Digelar Tertutup untuk 4 Saksi Ahli, Ini Penjelasan Majelis Hakim

Sidang Ferdy Sambo Cs  digelar secara tertutup untuk mendengarkan beberapa keterangan saksi

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Sidang Ferdy Sambo Cs  digelar secara tertutup untuk mendengarkan beberapa keterangan saksi 

TRIBUNJAMBI.COM- Sidang Ferdy Sambo Cs  digelar secara tertutup dengan agenda mendengarkan beberapa keterangan saksi.

Sidang tertutup tersebut diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan saksi.

Sebagaimana diketahui sidang hari ini, Rabu (14/12/2022), sidang lanjutan itu untuk lima orang terdakwa.

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengahdirkan lima saksi ahli yang akan dimintai keterangan.

Namun saat ini ada enam saksi ahli yang akan diperiksa dalam persidangan ini.

Keenam saksi itu yakni Kaur Bidang Komputer Forensik Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid, Anggota polisi Paur Sub Bidang Kimia Biologi Forensik Sirajul Umam, Pemeriksa Forensik Muda Pemeriksaan Ahli DNA Fira Sania.

Selanjutnya, Pemeriksa Madya Puslabfor Ahli Balistik Arif Sumirat, Kepala Sub Bidang Digital Forensik Puslabfor Bareskrim Polri Heri Priyanto, Kaur Sub Bid Biosel Puslabfor Polri dengan Keahlian Pemeriksaan DNA Irfan.

"Apakah ada ahli yang mempunyai keahlian menerangkan terkait keamanan umum, khususnya untuk sidik jari?" kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/12/2022).

"Sebagai ahli DNA yang nanti pada kedepannya mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi DNA, saya takut informasi yang akan saya jelaskan itu dipergunakan secara tidak tanggungjawab yang dilakukan untuk kejahatan," kata saksi Fira.

Selanjutnya jaksa penutut umum juga menyertakan tiga saksi lainnya yang akan dilakukan secara tertutup yakni Sirajul Umam, Irfan dan Heri Priyanto.

Untuk itu, hakim memutuskan untuk menggelar sidang dengan empat orang tersebut digelar secara tertutup untuk menghindari orang-orang tidak bertanggungjawab yang memanfaatkan keterangan keempat saksi.

"Nanti silakan menunggu, nanti untuk sidang saudara bertiga akan kami nyatakan tertutup," ucap hakim dikutip dari Tribunnews.com.

Sementara untuk dua saksi yakni ahli balistik Arif Sumirat dan Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar-rosyid akan melaksanakan sidang secara terbuka.

 

 


Bharada E Ikuti Sidang Secara Online


Namun berdasarkan keputusan ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso menyebutkan bahwa khusus untuk Bharada E akan mengikuti sidangan secara online di ruang terpisah.

 

"Saya meminta kesediaan dari penasihat hukum terdakwa, sidang akan kami gabung untuk lima terdakwa ini dengan pemeriksaan ahli," kata Wahyu dalam sidang, Selasa (13/12/2022).


"Jadi penasihat hukum kelima terdakwa akan duduk disini dan untuk terdakwa Richard, kita akan pisahkan dia akan ikuti zoom di ruang APM (Akreditasi Penjamin Mutu) di atas," imbuhnya.


Tidak hanya terdakwa, saksi ahli juga akan dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini oleh jaksa penuntut umum (JPU).


Salah satu anggota JPU mengatakan ada lima saksi ahli yang akan dihadirkan yaitu Aji Febriyanto Alrosyid dari Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), Siraju Umam (ahli biologi forensik), Vira Sania (ahli DNA), Arif Sumirad (ahli balistik), Heri Ferianto (ahli digital forensik).


Sebagai informasi, PN Jaksel  menjadwalkan saksi ahli yang dihadirkan JPU akan mengikuti sidang pada Rabu hari ini, Senin (14/12/2022), Selasa (20/12/2022), dan Rabu (21/12/2022).


Sementara bagi tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dijadwalkan akan menghadirkan saksi meringankan dan saksi ahli pada Kamis esok, (15/12/2022). Selasa (20/12/2022) dan Kamis pekan depan, (22/12/2022).


Kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, Arman Hanis mengungkapkan akan menghadirkan total saksi ahli sebanyak delapan orang.


"Sekitar untuk dua terdakwa, masing-masing empat (saksi) ahli, Yang Mulia. Jadi delapan (orang) totalnya," kata Arman.


"Oke, saya berikan kesempatan saudara empat kali sidang," kata Wahyu.

 


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com 

Baca juga: Momen Kuat Maruf Kebingungan: Saya Bunuh Siapa, Berencana Sama Siapa, Saya Tidak Tahu

Baca juga: Keterangan Ahli Poligraf Bungkam Ferdy Sambo dan Kuat Maruf, Terindikasi Bohong

Baca juga: Bharada Eliezer Ungkap Putri Candrawati Tahu Skenario Tembak Menembak Ferdy Sambo

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved