Sidang Ferdy Sambo

Richard Eliezer Akui Kuasa Hukum Pertama Merupakan Orang Suruhan Ferdy Sambo

Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat mengakui jika tim penasehat hukum yang pertama mendampinginya adalah orang suru

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI
Bharada Richard Eliezer saat menyampaikan bantahannya atas kesaksian Ferdy Sambo, pada sidang pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022) 

TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat mengakui jika tim penasehat hukum yang pertama mendampinginya adalah orang suruhan Ferdy Sambo.

Diketahui, tim penasehat yang dimaksud itu adalah Andreas Nahot Silitonga.

Namun, Nahot saat itu mengundurkan diri sebagai tim penasehat hukum Richard Eliezer.

Awalnya, hakim bertanya kepada Bharada E soal penahanan di tempat khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"Kemudian kapan saudara mulai ditahan?" kata hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/12/2022).

"Saya lupa ditahan," ujar Bharada E.

"Berapa lama setelah saudara di Brimob?" tanya hakim kembali

Baca juga: Begini Penjelasan Kementerian ESDM Terkait Dana CSR Batubara Rp 9 Miliar dari Ajuan Pemprov Jambi

Baca juga: Kuota Batu Bara di Provinsi Jambi Tahun 2023 Belum Ditetapkan, Ini Kata Kementerian ESDM

"Lama. Saya dibilang mau ada pemeriksaan, pertama pemeriksaan di Polda baru beberapa hari kemudian pemeriksaan di Bareskrim. Ternyata hari itu (usai diperiksa Bareskrim) juga ada penahanan," ucap Bharada E.

Lalu, hakim bertanya soal pendampingan tim penasehat hukum saat itu.

Bharada E menjawab saat itu dirinya sudah didampingi tim penasehat hukum utusan Ferdy Sambo.

"Waktu diperiksa diperiksa bareskrim maupun di Brimob saudara didampingi penasihat hukum?" tanya hakim.

"Didampingi," jelas Bharada E.

"Siapa penasihat hukumnya?" kata Hakim.

"Bang Nahot," singkat Bharada E.

"Siapa yang menyediakan?" tanya hakim.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved