Sidang Ferdy Sambo

Peringatan Keras Hakim saat Bharada Eliezer Adu Mulut dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Bharada Richard Eliezer adu mulut  dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Anis di persidangan, hakim beri peringatan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Bharada Richard Eliezer adu mulut  dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Anis di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 


"Saudara penasehat hukum tidak perlu membentak saksi," ujar hakim.


"Saya mencoba mengingat ingat kembali kejadian demi kejadian, bapak kira segampang itu," kata Bharada E.


"Sudah, cukup, penasehat hukum silahkan bertanya," kata hakim.


Kemudian hakim mempersilahkan menanyakan saksi melalui meja majelis hakim.


Sidang kembali berlanjut dengan kondusif.


Sebagai informasi, Bharada E menjadi saksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (13/12/2022).


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Hakim Tegur Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Tanya Bharada E Berulang Ulang

Baca juga: Richard Beberkan Foto Saat Dijanjikan Uang, Ferdy Sambo Membantah Hanya Janjikan Merawat Keluarga

Baca juga: Bharada E Diperiksa di Biro Provos, Ferdy Sambo Janji Keluarkan SP3 Kasus Brigadir Yosua

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved