Sidang Ferdy Sambo
Peringatan Keras Hakim saat Bharada Eliezer Adu Mulut dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo
Bharada Richard Eliezer adu mulut dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Anis di persidangan, hakim beri peringatan.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Hakim beri peringatan saat Bharada Richard Eliezer adu mulut dengan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Arman Anis di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Insiden tersebut terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat Richard dihadirkan sebagai saksi untuk Sambo dan Putri Candrawatui, Selasa (13/12/2022)
Selain Eliezer, saksi yang akan memberikan keterangan untuk kedua terdakwa yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Meningginya nada bicara dalam sidang tersebut saat Arman Anis menyebut Bharada E tidak konsisten dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan keterangan dalam sidang.
BAP yang dikatakan oleh Arman tersebut yakni pada 5 Agustus, 18 Agustus dan 7 September 2022 lalu.
Awalnya, Arman menyampaikan ada tiga keterangan dalam BAP Bharada E yang tidak konsisten yaitu terkait peristiwa di rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling.
Adapun peristiwa yang ditanyakan terkait momen Bharada E dipanggil oleh Ferdy Sambo ke lantai tiga rumah Saguling dan dirinya menyebut ada Putri Candrawathi duduk di sofa di samping sang suami.
Namun, katanya, ada perbedaan keterangan Bharada E dalam ketiga BAP itu yaitu soal posisi dan kondisi Ferdy Sambo yang berbeda-beda.
Pada BAP tanggal 5 Agustus 2022, Bharada E menyebut Ferdy Sambo berdiri di dekat lift lantai 3 seusai dirinya dipanggil.
Lalu di BAP 18 Agustus 2022, Bharada E mengatakan bertemu Ferdy Sambo saat keluar dari lift.
Hanya saja, Ferdy Sambo dalam keadaan menangis lalu mengajak Bharada E ke ruang kerjanya dan melihat Putri Candrawati.
"Terus BAP saudara lagi di tanggal 7 September itu, saudara menyatakan lagi 'akhirnya, saya (Bharada E) pun masuk ke dalam menuju lift naik ke lantai 3. Sesampainya di lantai 3, saya sudah ditunggu FS," kata Arman.
"Saya diajak ke dalam, disuruh duduk. Di situ ada FS dan PC," kata Arman membacakan BAP Bharada E.
"Dari ketiga keterangan saudara dalam BAP ini tidak konsisten semua," ujar Arman lagi.
Kemudian, Arman pun menanyakan terkait kebenaran BAP itu ke Bharada E.
"Saya mau tanya, yang mana yang benar," tanya Arman dilihat dalam tayangan Breakingnews Kompas TV.
Namun, saat Bharada E akan menjawab pertanyaan tesebut langsung dipotong oleh Arman.
"Jadi begini bapak, dapat saya jelaskan biar bapak tidak menanyakan lagi BAP-BAP ini...," kata Bharada E.
"Harus saya tanyakan (BAP Bharada E)," ujar Arman memotong ucapan Bharada E.
"Makannya saya jelaskan," timpal Bharada E.
"Saya mau jelaskan bahwa ini (BAP) harus saya tanyakan karena ini tidak konsisten yang mulia," kata Arman dengan nada tinggi.
Momen saling bentak pun terjadi saat Bharada E menjelaskan dengan nada yang mulai meninggi.
Keterangan dari dirinya dalam BAP sebelum tanggal 7 September 2022 adalah doktrin dari Ferdy Sambo soal skenario tembak-menembak.
Merasa tak terima, Arman pun membentak sembari menanyakan kapan dan dimana Ferdy Sambo mendoktrin Bharada E soal skenario tembak-menembak.
"Begini pak, bapak bayangkan dari tanggal 8 Juli sampai di bulan Agustus itu, saya didoktrin terus menerus oleh klien bapak (Ferdy Sambo) tentang skenario (tembak-menembak)," jawab Bharada E dengan nada tinggi
"Siapa yang mendoktrin, dimana yang doktrin, dimana saudara didoktrin?," bentak Arman.
"Di lantai 3," bentak Bharada E balik.
Melihat situasi persidangan tidak kondusif, jaksa penuntut umum (JPU) pun mengingatkan Arman agar tidak membentak Bharada E ketika meminta keterangan karena dianggap telah menekan kepada saksi.
Senada dengan JPU, ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa juga mengingatkan Arman.
Wahyu pun mendesak agar pertanyaan Arman agar disampaikan lewat hakim untuk ditanyakan kembali ke Bharada E.
"Saudara penasehat hukum tidak perlu membentak saksi," ujar hakim.
"Saya mencoba mengingat ingat kembali kejadian demi kejadian, bapak kira segampang itu," kata Bharada E.
"Sudah, cukup, penasehat hukum silahkan bertanya," kata hakim.
Kemudian hakim mempersilahkan menanyakan saksi melalui meja majelis hakim.
Sidang kembali berlanjut dengan kondusif.
Sebagai informasi, Bharada E menjadi saksi terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (13/12/2022).
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawati.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca juga: Hakim Tegur Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Tanya Bharada E Berulang Ulang
Baca juga: Richard Beberkan Foto Saat Dijanjikan Uang, Ferdy Sambo Membantah Hanya Janjikan Merawat Keluarga
Baca juga: Bharada E Diperiksa di Biro Provos, Ferdy Sambo Janji Keluarkan SP3 Kasus Brigadir Yosua