Penertiban PETI di Kawasan PT TMA Diduga Bocor

Tim gabungan terpadu yang terdiri dari TNI Polri, Brimob, Satpol PP, Dishub Kabupaten Tebo menggrebek lokasi PETI di kawasan PT TMA.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega didampingi Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Arif Ardiyansyah Prasetyo saat PETI di di Desa Tanjung Kecamatan VII Koto Kabupaten Tebo, Sabtu (11/12/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM,MUARATEBO - Tim gabungan terpadu yang terdiri dari TNI Polri, Brimob, Satpol PP, Dishub Kabupaten Tebo menggrebek lokasi pertambangan emas ilegal (PETI) di kawasan hutan produksi di wilayah PT. Tebo Multi Agro (TMA), tepatnya di Desa Tanjung, Kecamatan VII Koto.

Petugas yang sudah tiba di lokasi penambangan tidak menemukan pekerja dan hanya menemukan puluhan rakit yang sudah ditinggal pelaku. Diduga, informasi penertiban PETI ini sudah diketahui para pelaku.

Kapolres Tebo saat diwawancarai mengaku bahwa lokasi PETI di kawasan hutan produksi yang berada di Kecamatan VII Koto ini merupakan wilayah tambang emas ilegal terbesar di Kabupaten Tebo

"Informasi yang kita peroleh saat maaih dalam perjalanan bahwa para pelaku PETI ini sedang melakukan aktivitas penambangan dan setelah tiba di lokasi mereka sudah kabur," ujar Kapolres Tebo AKBP Fitri Mega. 

Kapolres juga menyampaikan, bahwa agar para pelaku PETI ini tidak lagi melakukan aktivitasnya, tim gabungan menonaktifkan dompeng dengan cara memotong dengan gergaji mesin dan menenggelamkan peralatan penambangan.

Baca juga: Tangkap 2 Pekerja PETI, Polres Merangin Bakar 12 Dompeng Rakit di Desa Sido Rejo

"Dari beberapa lokasi yang kita datangi, ada puluhan dompeng yang dinonaktifkan, hal ini dilakukan untuk membuat efek jera bagi para pelaku PETI," jelasnya.

Kapolres juga menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap pemodal PETI yang sudah beroperasi lama di kawasan hutan produksi PT. TMA.

"Bukan hanya di TMA, kita juga sudah memerintahkan jajaran di setiap polsek untuk melakukan himbauan, penertiban maupun penindakan di wilayah masing-masing," terangnya.

Sementara, dari keterangan pihak PT. TMA menyebutkan bahwa aktivitas PETI ini mulai masuk ke kawasan konsesi perusahan sejak tahun 2017 silam. Selama kurang lebih 6 tahun itu, areal yang sudah digarap pelaku seluas 76 hektar, 13 haktar yang dirusak merupakan tanaman pokok.

Baca juga: Tim Gabungan Polda Jambi Operasi PETI di Tebo, Amankan 28 Mesin Dompeng

"Agar kawasan tersebut tidak meluas, kita berkomunikasi dengan Forkopimda Tebo untuk melakukan penertiban PETI di PT TMA," kata Setiadi, keamanan PT. TMA.

Setiadi juga mengucapkan terimakasih kepada petugas yang melakukan penertiban, dengan harapan kegiatan ini dapat membuat efek jera bagi para pelaku PETI.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved