Tangkap 2 Pekerja PETI, Polres Merangin Bakar 12 Dompeng Rakit di Desa Sido Rejo
Polres Merangin kembali melakukan penggrebekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin di Margo Tabir, Sabtu (10/12/2022) kemarin.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Polres Merangin kembali melakukan penggrebekan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin, Sabtu (10/12/2022) kemarin.
Kali ini, lokasi tambang ilegal yang digrebek berada di Dam Sesah Kampung 5 Desa Sido Rejo, Kecamatan Margo Tabir, Kabupaten Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Dewa Arinata mengatakan, saat melakukan penggrebekan, pihaknya menemukan 12 mesin dompeng rakit, dan beberapa orang pekerja.
"Namun pekerja yang melihat kami datang langsung melarikan diri, hanya 2 orang yang berhasil diamankan," kata AKBP Dewa, Minggu (11/12/2022).
Dua orang pekerja yang berhasil diamankan yaitu, Sampun (46), warga Tanjung Rejo Margo Tabir, dan Syukur (19) warga RT 16 Kelurahan Dusun Baru, Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin.
"Untuk 12 mesin dompeng rakit yang berada di lokasi, kami rusak dan kami bakar, agar para pelaku tidak lagi bisa melakukan kegiatan tambang ilegal," lanjutnya.
Selain itu, Polres Merangin juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu satu engkol diesel, satu lembar karpet mie warna hijau, satu gabang warna merah, satu buah pdalon warna biru, satu dulang, satu buah potongan cangkang, dan satu botol air raksa. (Tribunjambi.com/Solehan)
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Miliki Potensi Emas, Polres Merangin Jaga Ketat Tambang Ilegal Dam Sesah Desa Sido Rejo
Baca juga: Polres Merangin Grebek PETI di Desa Muara Belengo dan Jelatang, Pelaku Melarikan Diri
Baca juga: Forkopimda Tebo Akan Gelar Penindakan Aktifitas PETI