Polres Merangin Grebek PETI di Desa Muara Belengo dan Jelatang, Pelaku Melarikan Diri
Polres Merangin melakukan penggrebekan lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di aliran Sungai Desa Muara Belengo dan Desa Jelatang.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Polres Merangin melakukan penggrebekan lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di aliran Sungai Desa Muara Belengo dan Desa Jelatang, Kamis (8/12/2022).
Saat dilakukan pengrebekan, petugas mendapati 15 unit rakit atau dompeng, yang sedang melakukan aktivitas PETI.
Selain itu, didapati pula beberapa orang pelaku yang merupakan pemilik dan pekerja, namun langsung melarikan diri saat melihat polisi berdatangan.
Kapolres Merangin AKBP Dewa Arinata mengatakan, penggrebekan ini berawal dari informasi dari masyakarat desa Muara Belengo dan Desa Jelatang, yang resah dengan aktivitas PETI yang merusak alam.
"Karena pelaku berhasil melarikan diri, kami mengamankan peralatan PETI, seperti 4 buah karpet, 4 buah dulang, 4 buah karet panbel, 4 buah Engkol diesel, dan 3 lembar kain pemeras emas," kata AKBP Dewa, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: Forkopimda Tebo Akan Tindak Aktifitas PETI, Pemda: Kita akan Cari Solusinya
Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, AKBP Dewa menyebut akan memanggil para pelaku yang melarikan, untuk tidak mengulangi kegiatan ilegal tersebut.
"Kita sudah tau identitasnya, namun untuk menjaga ketertiban, kami akan memanggil para pelaku ke Polsek Pamenang untuk pemeriksaan," pungkasnya.
Baca juga: Kapolres Merangin Akan Tindak Anggotanya Jika Terlibat Aktivitas PETI
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News