Sidang Ferdy Sambo

Putri Candrawati Marahi Ferdy Sambo, Tak Terima Dilibatkan Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua

Ferdy Sambo dimarahi Putri Candrawati karena dilibatkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
Capture KompasTV
Putri Candrawati Marahi Ferdy Sambo, Tak Terima Dilibatkan Skenario Tembak Menembak Karena Pelecehan 


"Saya bilang, 'tidak mungkin ada tembak menembak tanpa ada penyebab'," ujar eks Kadiv Propam itu dikutip dari Kompas.com.


"Karena ada istri saya di situ, saya coba masukkan lah ke dalam cerita itu, istri saya tetap tidak terima,” kata Sambo.


Kendati begitu, Sambo menyatakan akan tetap bertanggung jawab atas tewasnya Yosua di rumah dinasnya itu.


Akan tetapi, ia mengaku sangat merasa bersalah lantaran menyeret nama istrinya dalam rangkaian peristiwa tewasnya Brigadir J.


"Saya sampaikan bahwa saya akan tetap bertanggung jawab, makanya saya sangat berdosa melibatkan dalam skenario ini," kata Ferdy Sambo.


Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo  yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Artikel ini diolah dari KOMPAS.COM

Baca juga: Ferdy Sambo Kembali Bersaksi, Sidang Hari Ini untuk Terdakwa Obstruction of Justice

Baca juga: Ferdy Sambo: Jangan Sampai Framing Ini Membuat Media Mengetahui Saya Tidak Jujur

Baca juga: Lie Detector Sebut Sambo Berbohong, Akui Putri Cinta Pertamanya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved