Sidang Ferdy Sambo
Putri Candrawati Marahi Ferdy Sambo, Tak Terima Dilibatkan Skenario Tembak Menembak Brigadir Yosua
Ferdy Sambo dimarahi Putri Candrawati karena dilibatkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI.COM - Putri Candrawati marahi Ferdy Sambo karena dilibatkan dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pengakuan itu disampaikan mantan Kadiv Propam dalam ruang sidang uatama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
Sidang tersebut untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Kemarahan Putri tersebut lantaran suaminya itu melibatkan namanya dalam skenario tembak menembak yang menewaskan sang ajudan.
Sebab seperti diketahui bahwa meninggalnya Brigadir Yosua dalam skenario Ferdy Sambo akibat tembak menembak dengan Bharada E.
Dalam ruang sidang tersebut Sambo mengakui istrinya marah setelah menjelaskan skenario tewasnya Yosua pada 8 Juli 2022 lalu.
Skenario yang dibuat tersebut bahwa tembak menembak itu terjadi lantaran adanya informasi pelecehan yang awalnya dikatakan Sambo dilakukan Yosua terhadap Putri.
Rangkaian skenario itu juga disampaikan oleh Ferdy Sambo ketika dipanggil oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Mendengar skenario itu, Ferdy Sambo mengaku dimarahi sang istri, Putri Candrawati.
Alasannya, karena Ferdy Sambo menyeret namanya dalam rangkaian skenario tewasnya sang ajudan.
"Saya sudah melaporkan ke Bapak Kapolri bahwa ini tembak menembak, karena kamu dilecehkan oleh Yosua," kata Sambo menirukan percakapannya dengan Putri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022).
"Istri saya marah, istri saya menyampaikan 'dari awal saya enggak mau ini diketahui orang peristiwa di Magelang, kenapa kamu libatkan saya?"
Setelah melihat istrinya marah, Ferdy Sambo kemudian mencoba menjelaskan bahwa peristiwa tembak menembak tidak mungkin terjadi tanpa ada penyebabnya.
Oleh sebab itu, Sambo terpaksa menjelaskan bahwa insiden tewasnya Brigadir Yosua lantaran baku tembak dengan Bharada E ketika mendapati Putri dilecehkan.
"Saya bilang, 'tidak mungkin ada tembak menembak tanpa ada penyebab'," ujar eks Kadiv Propam itu dikutip dari Kompas.com.
"Karena ada istri saya di situ, saya coba masukkan lah ke dalam cerita itu, istri saya tetap tidak terima,” kata Sambo.
Kendati begitu, Sambo menyatakan akan tetap bertanggung jawab atas tewasnya Yosua di rumah dinasnya itu.
Akan tetapi, ia mengaku sangat merasa bersalah lantaran menyeret nama istrinya dalam rangkaian peristiwa tewasnya Brigadir J.
"Saya sampaikan bahwa saya akan tetap bertanggung jawab, makanya saya sangat berdosa melibatkan dalam skenario ini," kata Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Artikel ini diolah dari KOMPAS.COM
Baca juga: Ferdy Sambo Kembali Bersaksi, Sidang Hari Ini untuk Terdakwa Obstruction of Justice
Baca juga: Ferdy Sambo: Jangan Sampai Framing Ini Membuat Media Mengetahui Saya Tidak Jujur
Baca juga: Lie Detector Sebut Sambo Berbohong, Akui Putri Cinta Pertamanya