Berita Jambi
Mahasiswa Unja Unjuk Rasa, Tuntut Usut Tuntas Dugaan Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher
Puluhan mahasiswa Universitas Jambi (Unja) yang tergabung dalam Mahasiswa Merah dan Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM), lakukan aksi di gedung r
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Puluhan mahasiswa Universitas Jambi (Unja) yang tergabung dalam Mahasiswa Merah dan Lingkar Studi Mahasiswa Marhaenis (LSMM), lakukan aksi di gedung rektorat pada Selasa (6/12).
Dalam aksi itu, puluhan mahasiswa menuntut dugaan kasus pelecehan di RSUD Raden Mattaher yang terjadi pada 31 Oktober 2022 lalu di usut tuntas.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Unja, Yusrizal mengatakan pihaknya turut mendukung penindakan dugaan kasus pelecehan tersebut.
"Secara institusi, Unja sangat mendukung pencegahan, penindakan dan penyelesaian kekerasan seksual itu," katanya.
Sementara itu, Ketua LSMM Provinsi Jambi Ados mengatakan melalui aksi itu, adanya kesepakatan dalam menolak kekerasan seksual yang terjadi.
"Baik itu yang terjadi di dalam maupun di luar kampus," ujarnya.
Lebih lanjut, ditegaskannya terkait dugaan kasus pelecehan yang menimpa mahasiswa kedokteran, saat magang di RSUD Raden Mattaher, pihaknya menuntut untuk segera di usut tuntas.
"Dan semua elemen Universitas Jambi sama-sama mengawal kasus itu," tegasnya.
Sementara perwakilan Mahasiswa Merah Universitas Jambi Mufaridi mengatakan aksi tersebut merupakan aksi solidaritas.
"Jadi pukulan kita itu tidak hanya kepada pihak kampus, tapi kita membangun atensi mahasiswa dari bawah. Terkait jawaban dari pihak rektorat tadi, saya rasa kami satu persepsi dengan pihak rektorat dalam arti kata sama-sama terus mengawal," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, dr. Herlambang menjelaskan bahwa siswa magang yang diduga dilecehkan tersebut merupakan mahasiswa yang sedang magang atau melakukan penelitian.
Herlambang mengatakan saat kejadian itu terjadi, dia sedang tidak berada di jambi sehingga dia menyerahkan persoalan itu kepada wadir pelayanan.
Pada 3 November 2022 pihaknya memberikan surat pemberhentian sementara terhadap pelaku.
"Pada tanggal 3, siang orangtua korban itu langsung ketemu kami dan kami terima di ruangan. Kita mendiskusikan tentang kejadian dan kita memberikan proses yang berjalan," kata Herlambang, Kamis (1/12).
Kemudian pada 15 November kata Herlambang, pelaku langsung diperiksa oleh komite etik.