Sidang Ferdy Sambo

Keringanan Tuntutan Hukuman Untuk Bharada Eliezer Masih Dikaji JPU: Banyak Faktor Pertimbangan 

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kaji Keringan hukuman untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
TRIBUNJAMBI
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kaji Keringan hukuman untuk Bharada Richard Eliezer atau Bharada E 

Ronny pun menyampaikan bahwa pihaknya juga memiliki rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ini disampaikan kepada jaksa penuntut umum," ujarnya saat ditemui awak media di luar ruang sidang pada Senin (5/12/2022).

Rekomendasi tersebut disampaikan Ronny sebab LPSK telah setuju untuk memberikan perlindungan kepada kliennya sebagai justice collabolator.

"Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karana kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah JC yang terlindung oleh LPSK," ujarnya.

Terdapat tiga poin utama yang dianggap penting bagi pihaknya.

Pertama, posisi Bharada E yang bukan sebagai pelaku utama.

Kedua, adanya keterangan penting yang dimiliki Bharada E terkait perkara ini.

"RE punya keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan mengahalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana terhadap Brigadir Yosua," kata Ronny.

Ketiga, pengungkapan kasus oleh Bharada E dianggap berpotensi mengancam dirinya.

"RE bersedia mengungkap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan terdakwa Ferdy Sambo yabg saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam dan yang merupakan atasan yang sehingga berpotensi mengancam kejiwaannya,"

Berdasarkan dokumen rekomendasi LPSK yang ditunjukkan Ronny, surat tersebut ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan u.p. Jaksa Penuntut Umum.

Di dalam surat rekomendasi itu terdapat permohonan agar rekomendasi LPSK kepada saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai justice collaborator dapat dimuat ke dalam Surat Tuntutan.

Kemudian LPSK juga menyampaikan agar Bharada E mendapatkan keringanan penjatuhan pidana.

"Sesuai dengan pasal 10A ayat (3) huruf A UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban," sebagaimana tertulis di dalam dokumen tersebut.

Isi Permohonan LPSK untuk Bharada ke JPU

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved