Sidang Ferdy Sambo

Brigjen Hendra Pasrah Jadi Korban Pank Ferdy Sambo : Berdamai dengan Diri Sendiri

Setelah korban prank Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan berdamai dengan diri sendiri

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
kolase tribunjambi.com
Brigjen Hendra Kurniawan dan Irjen Ferdy Sambo. 


Eks Kasat Reskrim Jadi Korban Ferdy Sambo


Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta hari ini, Selasa (29/11/2022), AKBP Ridwan Soplanit mengungkapkan kekecewaanya pada Ferdy Sambo.


Hal itu bermula atas pertanyaan majelis hakim kepada eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan terkait sanksi yang diterimanya karena kasus ini.


"Saudara mendapatkan hukuman apa?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santoso, dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (27/11/2022).


"Demosi (pemberhentian kenaikan pangkat di Polri) yang mulia," kata Ridwan.


"Demosi selama?" tanya hakim.


"8 tahun yang mulia," kata Ridwan.


Majelis hakim juga menanyakan kesalahan apa yang dilakukan Ridwan sehingga harus menerima demosi.


Kata Ridwan, dirinya disebut tidak profesional saat menjalankan tugas yang saat itu merupakan pimpinan tim olah TKP pertama di rumah dinas.


"Atas kesalahan apa?" tanya lagi hakim.


"Kurang profesional yang mulia," jawab Ridwan.


"Di mana letak tidak profesional?" timpal Hakim Wahyu.


"Mulai dari oleh TKP yang mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," jawab Ridwan.


Saat ini Ridwan harus ditempatkan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.


Tak hanya itu, Ridwan juga mengaku tak bisa melanjutkan sekolah dinasnya untuk melanjutkan ke pangkat yang lebih tinggi.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved