Sidang Ferdy Sambo

Brigjen Hendra Pasrah Jadi Korban Pank Ferdy Sambo : Berdamai dengan Diri Sendiri

Setelah korban prank Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan berdamai dengan diri sendiri

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Heri Prihartono
kolase tribunjambi.com
Brigjen Hendra Kurniawan dan Irjen Ferdy Sambo. 


"Mulai dari oleh TKP yang mulia, kemudian barang bukti diambil alih oleh pihak lain," jawab Ridwan.


Saat ini Ridwan harus ditempatkan di Divisi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.


Tak hanya itu, Ridwan juga mengaku tak bisa melanjutkan sekolah dinasnya untuk melanjutkan ke pangkat yang lebih tinggi.


"Dan saudara akhirnya terhambat untuk melanjutkan karir saudara?" tanya majelis hakim.


"Betul yang mulia," jawab Ridwan.


"Akibat peristiwa ini?" tanya lagi hakim memastikan.


"Betul yang mulia," jawab Ridwan.


Dalam kesempatan ini, akhirnya, Ridwan Soplanit meminta kesempatan untuk berbicara kepada Ferdy Sambo.


Secara garis besar, Ridwan menyesal kenapa Ferdy Sambo harus melibatkan dirinya dalam perkara ini.


"Mungkin sebelum saya beralih yang lain. Pertanyaan saya ke pak Sambo, kenapa kami harus dikorbankan dalam masalah ini?" ucap Ridwan.


Diketahui, dalam perkara ini ada puluhan anggota polri yang terkena sanksi etik profesi dan sebagian besarnya dipindahkan posisinya serta bahkan ada beberapa yang diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).


Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.


Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.


Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.


Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo  yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi. 


Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.


Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.


Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Ferdy Sambo Jawab Soal Perempuan Menangis, Bharada E Dituding Bohong

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Penembak Brigadir Yosua Adalah Bharada Eliezer dan Ferdy Sambo

Baca juga: Benny Ali Merasa Jadi Korban Prank Ferdy Sambo :  Paling Menderita itu Anak Istri Saya

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved