Sidang Ferdy Sambo

Usai Tembak Yosua, Ferdy Sambo Beri Uang Tutup Mulut, Putri Candrawati Beri Iphone

Ricky Rizal menyebutkan bahwa Sambo sempat berikan uang sebesar Rp 2 miliar untuk tiga orang. Komposisinya paling besar senilai Rp 1 miliar untuk Bha

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Ricky Rizal memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Senin (5/12/2022). 

Sehingga hal itu membuat hakim menyimpulkan Bripka Ricky Rizal masih menutupi kejadian yang sebenarnya terjadi dengan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"CCTV itu loh jelas, bagaimana kamu bercerita seperti itu tapi di sisi lain ketika diperiksa di provost bisa menceritakan detail apa yang terjadi, itu gak masuk akal," kata hakim.

Ricky sempat kembali kena tegur lantaran memotong ucapan hakim.

Hakim meminta agar Bripka Ricky mengingat anak dan istrinya yang tentunya menginginkan dirinya mendapatkan keringanan hukuman.

"Cobalah ingat anak dan istrimu, mereka di sana mendoakan kamu semoga kamu bisa mendapatkan keringanan, tapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan semua peristiwa itu,"

"Yang saya ingatkan kepada saudara, saya gak butuh pengakuan saudara. Dari awal jelas kasus ini terbuka bisa sampai maju ke persidangan karena kesaksian dari Eliezer, bukan dari kesaksian saudara,"

"Kamu menutupi segala sesuatu yang sudah terjadi, masih kamu tutupin juga di persidangan ini

"Gak penting buat saya, tapi kalau caramu berbohong seperti ini. Saya cuman ingetin sodara, kasihan anak dan istrimu di rumah. Kamu tutupi segala sesuatu yang terjadi," ucap hakim.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher, Kapolresta Jambi: Kalau Ada Korban Lain Silahkan Lapor

Baca juga: Dinkes Muaro Jambi Catat ada 102 Kasus DBD Selama 2022

Baca juga: Postingan Pedas Rizky Billar Pasca Ditantang Jefri Nichol Adu Tinju: Pengkhianat!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved