Sidang Ferdy Sambo

Usai Tembak Yosua, Ferdy Sambo Beri Uang Tutup Mulut, Putri Candrawati Beri Iphone

Ricky Rizal menyebutkan bahwa Sambo sempat berikan uang sebesar Rp 2 miliar untuk tiga orang. Komposisinya paling besar senilai Rp 1 miliar untuk Bha

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Ricky Rizal memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Richard Eliezer pada sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Senin (5/12/2022). 

Update kasus Ferdy Sambo

TRIBUNJAMBI.COM - Ricky Rizal utarakan peristiwa usai penembakan Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, rumah dinas eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Keterangan itu disampaikannya saat menjadi saksi di persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).

Dia menyebutkan bahwa Sambo sempat berikan uang sebesar Rp 2 miliar untuk tiga orang.

Komposisinya paling besar senilai Rp 1 miliar untuk Bharada Richard Eliezer.

Kemudian Rp 500 juta ke Bripka Ricky Rizal dan Rp 500 juta ke Kuat Maruf.

Bripka Ricky mengaku tidak mengetahui maksud pemberian uang tersebut.

Namun dia berpikir bahwa uang tersebut untuk menutup fakta sebenarnya dan mengatur sesuai dengan skenario.

"Saudara dipanggil si FS ?," tanya hakim dilihat dalam tayangan Kompas TV, Senin (5/12/2022).

Baca juga: Bayi Sedang Tidur Tiba-tiba Menangis, Ternyata Terkena Peluru Nyasar

Baca juga: Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher, Kapolresta Jambi: Kalau Ada Korban Lain Silahkan Lapor

"Saya tidak ingat waktu dipanggil FS-nya yang dalam rangka apa ini," jawab Ricky.

"Ketika menerima iPhone, siapa saja ?," tanya hakim.

"Saya, Richard sama Om Kuat yang dipanggil," kata Riky.

"Pagi siang sore ?," tanya hakim lagi.

"Kalau nggak salah itu malam kayaknya yang mulia," ujar saksi.

"Waktu itu FS bersama Putri ?," ujar hakim bertanya.

"Waktu saya naik ada bu Putri. Tapi ketika kami masuk bu Putri sempat keluar sebentar," jawab Ricky.

"Apa yang dibagikan FS kepada saudara, saudara kuat sama Richard ?,"

"Seingat saya waktu itu yang mulia ada ucapan terima kasih karena telah mengantar Ibu dari Magelang dengan selamat, 'terus Kalian saya anggap seperti anak saya sendiri', terus gimana pemeriksaan, masih menyampaikan sesuai skenario apa nggak gitu ya terus ada amplop," kata Ricky.

"Terima kasihnya berupa apa,"

"Waktu itu Cuma pertamanya menyampaikan terima kasih karena telah mengantar itu terus disampaikan bahwa gimana pemeriksaan masih sesuai dengan skenario apa nggak gitu, ini untuk membantu Richard, untuk menolong Richard gitu,"

"Ini ada amplop isinya uang untuk kalian," kata Ricky menjelaskan ke majelis hakim.

"Uangnya berapa,"

Baca juga: Forkopimda Tebo Akan Tindak Aktifitas PETI, Pemda: Kita akan Cari Solusinya

"Kalau tidak salah disebutkan untuk Richard Rp 1 miliar, untuk Ricky sama kuat 500 juta," urai Ricky.

"Setelah itu uang itu dikumpulkan kembali, sempet dijejer terus dikumpulkan," kata Ricky menambahkan.

"Ibu masuk di situ diberikan hp menanyakan HP kepada kami 'HP kalian mana' gitu, terus kalau nggak salah sih Richard pakai HP yang bukan iPhone," terang saksi.

"Seingat saya disampaikan nanti ini ada handphone untuk kalian, karena handphone kalian nanti disita, ini handphone untuk kalian," kata Ricky menirukan ucapan Putri Candrawati.

Kemudian hakim menanyakan apakah saksi mengetahui maksud Ferdy Sambo memberikan uang tersebut.

"Waktu itu tidak dijelaskan ini sebagai apa gitu, nggak ada dijelaskan," ujar Ricky lagi.

Hakim juga menyebutkan ketidakmungkinan memberikanuang dengan nominal cukup besar hanya karena telah mengantar Putri ke dengan selamat.

"Setelah keluar dari situ kan saya juga berpikir untuk apa ya, saya di situ berpikir kalau ini untuk tidak menceritakan bahwa pada saat penembakan itu ada bapak (Ferdy Sambo)," kata Ricky.

Hakim Kesal ke Bripka Ricky Cerita Tak Masuk Akal, Ingatkan Keluarga

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebagai saksi, Senin (5/12/2022).

Sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu hakim terlebih dahulu meminta keterangan saksi Ricky.

Dari keterangan yang disampaikan saksi tersebut tidak masuk akal oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Bahkan hakim ketua tampak kesal kepada eks ajudan Ferdy Sambo tersebut lantaran dianggap masih menutupi kejadian sebenarnya.

Hakim kemudian mengingatkan Ricky terkait keluarganya di kampung yang mendoakannya.

"Anak mu berapa?," tanya hakim dilihat dari tayangan Kompas TV.

"3 yang mulia," jawab Bripka Ricky.

"Yang paling besar usia berapa?," tanya hakim lagi.

"7 tahun," jawab Ricky.

"Istrimu ada? Sepanjang kamu di dalam (penjara) nengokin kamu gak?" tanya hakim.

"Pernah yang mulia," jawabnya.

"Kamu gak sayang anak-anakmu?" tanya hakim.

Baca juga: Lirik dan Terjemahan Lagu Lonely - RM BTS

"Sayang yang mulia," ujar Ricky menjawab hakim.

"Kamu berkorban mengorbankan masa depan anakmu untuk menutupi ini semua, sampai hari ini kamu masih mencoba menutupi seolah-olah saya percaya sama cerita kamu, daritadi saya diemin aja. Saya tahu kapan kamu bohong dan tidak," ucap hakim.

"Cerita kamu nggak masuk diakal semua," ungkap hakim kesal.

Sehingga hal itu membuat hakim menyimpulkan Bripka Ricky Rizal masih menutupi kejadian yang sebenarnya terjadi dengan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"CCTV itu loh jelas, bagaimana kamu bercerita seperti itu tapi di sisi lain ketika diperiksa di provost bisa menceritakan detail apa yang terjadi, itu gak masuk akal," kata hakim.

Ricky sempat kembali kena tegur lantaran memotong ucapan hakim.

Hakim meminta agar Bripka Ricky mengingat anak dan istrinya yang tentunya menginginkan dirinya mendapatkan keringanan hukuman.

"Cobalah ingat anak dan istrimu, mereka di sana mendoakan kamu semoga kamu bisa mendapatkan keringanan, tapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan semua peristiwa itu,"

"Yang saya ingatkan kepada saudara, saya gak butuh pengakuan saudara. Dari awal jelas kasus ini terbuka bisa sampai maju ke persidangan karena kesaksian dari Eliezer, bukan dari kesaksian saudara,"

"Kamu menutupi segala sesuatu yang sudah terjadi, masih kamu tutupin juga di persidangan ini

"Gak penting buat saya, tapi kalau caramu berbohong seperti ini. Saya cuman ingetin sodara, kasihan anak dan istrimu di rumah. Kamu tutupi segala sesuatu yang terjadi," ucap hakim.

Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.

Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.

Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.

Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher, Kapolresta Jambi: Kalau Ada Korban Lain Silahkan Lapor

Baca juga: Dinkes Muaro Jambi Catat ada 102 Kasus DBD Selama 2022

Baca juga: Postingan Pedas Rizky Billar Pasca Ditantang Jefri Nichol Adu Tinju: Pengkhianat!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved