Sidang Ferdy Sambo

Isi Permohonan LPSK ke Kejagung Soal Nasib Bharada E di Pusara Pembunuhan Brigadir Yosua

Bharada Richard Eliezer membongkar kebohongan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam terkait tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase Tribunjambi.com
kesaksian Bharada Richard Eliezer memperjelas pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo. 

Perlindungan darurat yang diberikan LPSK kepada Bharada E hanya bersifat sementara.

Edwin mengatakan perlindungan darurat diberikan karena dinilai posisi Bharada E membutuhkan perlindungan.

Pasalnya Bharada E telah berkenan menjadi justice collaborator untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

"Perlindungan darurat diberikan kalau pimpinan memandang perlu tindakan segera untuk memberikan perlindungan pada termohon karena situasi aktual yang dihadapinya," terang Edwin dari Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).

Baca juga: Reaksi Nathalie Holscher saat Dihujat Netizen karena Joget-joget Didepan Pacarnya: Biarin Aja

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Bharada E Harus Dibebaskan, Jalankan Perintah Ferdy Sambo


Sidang Ferdy Sambo Cs Hari Ini

Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal akan bersaksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara yang menyeret mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Agenda sidang hari ini untuk mendengarkan keterangan saksi dari dua terdakwa dalam perkara tersebut.

Pemeriksaan kedua terdakwa sebagai saksi tersebut dibenarkan Ronny Tallapessy, Kuasa Hukum Bharada E.

"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Maruf," kata Ronny, Senin (5/12/2022).

RIcky kata Ronny tidak hanya akan memberikan keterangan terhadap Bharada E, tetapi juga untuk Kuat Maruf.

Begitu juga sebaliknya, Kuat juga akan bersaksi untuk Ricky.

"KM (Kuat Maruf) akan bersaksi untuk RE (Richard Eliezer) dan RR (Ricky Rizal)," kata Iwan Irawan, Kuasa Hukum Kuat.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua, Senin (5/12/2022).

Adapun dalam sidang tersebut, masih mendengarkan saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved