Sidang Ferdy Sambo
Isi Permohonan LPSK ke Kejagung Soal Nasib Bharada E di Pusara Pembunuhan Brigadir Yosua
Bharada Richard Eliezer membongkar kebohongan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam terkait tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNJAMBI.COM - Bharada Richard Eliezer membongkar kebohongan Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam terkait tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat.
Keberanian Richard tersebut yang sekaligus berstatus sebagai justice collaborator mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Perlindungan yang diberikan LPSK tersebut dengan melakukan pendampingan selama persidangan berlangsung.
Lembaga tersebut mengajukan permohonan ke Kejagung RI untuk meringankan hukuman terhadap Bharada Eliezer.
Pengajuan tersebut berdasarkan Undang-Undang nomor 31 tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Saat ini Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana tersebut berstatus sebagai justice collaborator.
Pasalnya, Bharada Eliezer bersedia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam membuka kasus ini.
Apalagi kasus ini menyangkut kebohongan seorang perwira polri yang seharusnya menjadi penegak hukum.
Baca juga: Harga Sayuran Masih Naik di Kota Jambi, Ini Harga yang Turun
Baca juga: Breaking News - Puluhan Siswa SMAN 5 Kota Jambi Terancam DO Usai Minum Miras, Orangtua: Tidak Ikhlas
Surat rekomendasi keringanan hukuman itu kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas dikutip dari Kompas TV, telah diajukan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kamis (1/12/2022) lalu.
"Pada 1 Desember 2022, LPSK mengirimkan surat secara tertulis rekomendasinya berkaitan dengan status Bharada Eliezer sebagai Justice Collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan dengan terdakwa Bharada Eliezer," kata Susilaningtyas.
Pengajuan permohonan keringanan hukuman itu berdasarkan Pasal 10 A Ayat 3 Undang-undang 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Isi ayat ini adalah menerangkan bahwa pemberian penghargaan bagi seorang Justice Collaborator (JC).
"Kami menyampaikan juga di dalam surat tersebut agar dimuat di dalam surat tuntutannya, sehingga Bharada Eliezer mendapatkan keringanan penjatuhan hukuman sebagaimana diatur di dalam Pasal 10 A Ayat 3 Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban," kata dia.
Sebagaimana diketahui, kesediaan Bharada Eliezer untuk menjadi Justice Collaborator (JC) membuat kasus pembunuhan Brigadir J makin terang.
Debelumnya, Bharada Eliezer mengikuti skenario yang diabuat atasannya, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.