Sidang Ferdy Sambo

Hakim Kesal ke Bripka Ricky Karena Cerita Tak Masuk Akal, Tidak Sayang Anak Istri?

Hakim ketua tampak kesal kepada eks ajudan Ferdy Sambo tersebut lantaran dianggap masih menutupi kejadian sebenarnya.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Kompas TV
Ricky Rizal saat memberi kesaksian di sidang pembunuhan Brigadir Yosua untuk terdakwa Richar Eliezer. 

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Batanghari Terima DAK Pendidikan Rp34 Miliar pada 2023

Baca juga: Ternyata Ferdy Sambo Punya 2 Rekening Atas Nama Ajudan, Untuk Apa ?

Baca juga: Ricky Ungkap Alasan Amankan Senjata Brigadir Yosua, Hakim: Tidak Masuk Akal

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved