Sidang Ferdy Sambo
Hakim Kesal ke Bripka Ricky Karena Cerita Tak Masuk Akal, Tidak Sayang Anak Istri?
Hakim ketua tampak kesal kepada eks ajudan Ferdy Sambo tersebut lantaran dianggap masih menutupi kejadian sebenarnya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Batanghari Terima DAK Pendidikan Rp34 Miliar pada 2023
Baca juga: Ternyata Ferdy Sambo Punya 2 Rekening Atas Nama Ajudan, Untuk Apa ?
Baca juga: Ricky Ungkap Alasan Amankan Senjata Brigadir Yosua, Hakim: Tidak Masuk Akal