Sidang Ferdy Sambo
Hakim Kesal ke Bripka Ricky Karena Cerita Tak Masuk Akal, Tidak Sayang Anak Istri?
Hakim ketua tampak kesal kepada eks ajudan Ferdy Sambo tersebut lantaran dianggap masih menutupi kejadian sebenarnya.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Suci Rahayu PK
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda pemeriksaan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf sebagai saksi, Senin (5/12/2022).
Sidang dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu itu hakim terlebih dahulu meminta keterangan saksi Ricky Rizal.
Dari keterangan yang disampaikan saksi tersebut tidak masuk akal oleh Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso.

Bahkan hakim ketua tampak kesal kepada eks ajudan Ferdy Sambo tersebut lantaran dianggap masih menutupi kejadian sebenarnya.
Hakim kemudian mengingatkan Ricky terkait keluarganya di kampung yang mendoakannya.
"Anak mu berapa?," tanya hakim dilihat dari tayangan Kompas TV.
"3 yang mulia," jawab Bripka Ricky.
"Yang paling besar usia berapa?," tanya hakim lagi.
"7 tahun," jawab Ricky.
Baca juga: Batanghari Terima DAK Pendidikan Rp34 Miliar pada 2023
Baca juga: Ternyata Ferdy Sambo Punya 2 Rekening Atas Nama Ajudan, Untuk Apa ?
"Istrimu ada? Sepanjang kamu di dalam (penjara) nengokin kamu gak?" tanya hakim.
"Pernah yang mulia," jawabnya.
"Kamu gak sayang anak-anakmu?" tanya hakim.
"Sayang yang mulia," ujar Ricky menjawab hakim.
"Kamu berkorban mengorbankan masa depan anakmu untuk menutupi ini semua, sampai hari ini kamu masih mencoba menutupi seolah-olah saya percaya sama cerita kamu, daritadi saya diemin aja. Saya tahu kapan kamu bohong dan tidak," ucap hakim.
"Cerita kamu nggak masuk diakal semua," ungkap hakim kesal.
Sehingga hal itu membuat hakim menyimpulkan Bripka Ricky Rizal masih menutupi kejadian yang sebenarnya terjadi dengan pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"CCTV itu loh jelas, bagaimana kamu bercerita seperti itu tapi di sisi lain ketika diperiksa di provost bisa menceritakan detail apa yang terjadi, itu gak masuk akal," kata hakim.
Ricky sempat kembali kena tegur lantaran memotong ucapan hakim.
Hakim meminta agar Bripka Ricky mengingat anak dan istrinya yang tentunya menginginkan dirinya mendapatkan keringanan hukuman.
"Cobalah ingat anak dan istrimu, mereka di sana mendoakan kamu semoga kamu bisa mendapatkan keringanan, tapi dengan begini kamu mencoba mengaburkan semua peristiwa itu,"
"Yang saya ingatkan kepada saudara, saya gak butuh pengakuan saudara. Dari awal jelas kasus ini terbuka bisa sampai maju ke persidangan karena kesaksian dari Eliezer, bukan dari kesaksian saudara,"
"Kamu menutupi segala sesuatu yang sudah terjadi, masih kamu tutupin juga di persidangan ini
"Gak penting buat saya, tapi kalau caramu berbohong seperti ini. Saya cuman ingetin sodara, kasihan anak dan istrimu di rumah. Kamu tutupi segala sesuatu yang terjadi," ucap hakim.
Baca juga: Ricky Ungkap Alasan Amankan Senjata Brigadir Yosua, Hakim: Tidak Masuk Akal
Baca juga: Penjelasan Kepala SMAN 5 Kota Jambi Terkait Dikeluarkan Puluhan Siswa yang Ketahuan Minum Miras
Alasan Lucuti Senjata Tak Masuk Akal
Bripka Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat beri keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Kesaksian Ricky itu diberikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bersamaan dengan Kuat Maruf, Senin (5/12/2022).
Namun dalam sidang tersebut majelis hakim tampaknya curiga dengan keterangan Bripka Ricky terkait pengamanan senjata api almarhum Yosua.
Dari tayangan Kompas TV yang dikutip Tribunjambi.com, awalnya majelis hakim menanyakan kenapa mengamankan senjata tersebut.
Sementara kata Wahyu Iman Santoso, saksi ditugaskan Putri Candrawati untuk mencari Yosua.
Ricky menyebutkan bahwa dia tidak sengaja menemukan senjata tersebut saat mencari Yosua ke dalam kamar ajudan.
"Kalau saudara belum tahu ada masalahnya apa, kenapa pada saat saudara kan ditugaskan mencari Yosua, yang saudara justru amankan senjata," tanya Hakim Wahyu.
"Waktu turun yang mulia saya sudah mencari Yosua pertamanya. Ketika saya mencari ke kamar, saya melihat ada senpi stayer. Setelah itu saya berpikir tadi om Kuat membawa pisau mengejar Yosua. Saya takut kalau Yosua itu nanti akan membalas, itu yang mulia," jelas Ricky.
"Jadi saya berinisiatif senpinya nyamankan dulu," tambah Ricky.
"Kalau toh membalas pun kan ada saudara di situ," tegas hakim.
"Mohon ijin yang mulia, kalau seseorang sudah dalam kondisi yang mungkin tidak stabil, sedangkan mempunyai senjata kemungkinan lebih besar resikonya, saya tidak bisa mencegah yang mulia," jelasnya.
Alasan Bripka Ricky tersebut pun menurut hakim tidak masuk akal.
"Okelah saya mencoba menganggap saudara sebagai yang paling senior disini, coba mengayomi. Tapi tetap menurut saya kok nggak masuk diakal gitu loh,"
"Saudara ditugaskan mencari terdakwa Yosua tapi malah saudara mengamankan senjatanya Yosua," kata Hakim.
"Siap yang mulia. Jadi karena saya lihat senpi, terus saya teringat dengan ceritanya om kuat yang sempat mengejar menggunakan pisau, saya berpikir kalau di situ nanti kalau Yosua tidak terima Bagaimana gitu yang mulia," kata Ricky menjelaskan.
Sehingga Ricky mengatakan ke majelis hakim lebih memilih mengamankan senjata ke kamar Brata.
Seperti diketahui, meninggalnya Brigadir Yosua awalnya dikabarkan setelah terlibat baku tembak dengan Bharada E pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua dimakamkan di kampng halaman, yakni Sungai Bahar, Jambi pada 11 Juli 2022.
Belakangan terungkap bahwa Brigadir Yosua meninggal karena ditembak di rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta.
Dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua menyeret Ferdy Sambo yang merukan eks Kadiv Propam dan istri, Putri Candrawathi.
Kemudian Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Batanghari Terima DAK Pendidikan Rp34 Miliar pada 2023
Baca juga: Ternyata Ferdy Sambo Punya 2 Rekening Atas Nama Ajudan, Untuk Apa ?
Baca juga: Ricky Ungkap Alasan Amankan Senjata Brigadir Yosua, Hakim: Tidak Masuk Akal