Berita Jambi
Begini Solusi Kepala SMAN 5 Kota Jambi Soal Dikeluarkannya Siswa Akibat Minum Miras
Kepala SMAN 5 Kota Jambi Muhammad Salim mengaku siap memfasilitasi siswanya yang akan dikeluarkan dari sekolah akibat ketahuan minum miras di ruang ke
Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Dia pun berharap agar anaknya tetap melanjutkan pendidikan di SMAN 5 Kota Jambi tersebut.
"Sudah tanggung, tinggal berapa bulan lagi," ujarnya.
Dia pun mengungkapkan bahwa hari Jumat mendatang anaknya terakhir sekolah di SMAN 5 Kota Jambi itu.
"Ikut ujian, tapi hari Jumat selesai ujian, hari itu pulak mereka terakhir sekolah," ungkapnya.
Dia mengaku anaknya turut menyumbang Rp 10 ribu dalam membeli minuman keras itu, namun ditegaskannya bahwa anaknya tidak berperan apa-apa.
"Dia sempat minum, tapi gak sampai segelas lah," ujarnya.
Dia pun mengungkap bahwa sebelumnya anaknya sempat memiliki kasus di sekolah dengan berkelahi sesama siswa. Namun tidak sampai mendapat surat pemanggilan orangtua.
"Tidak ada surat peringatan, baru kali ini menghadap ke sekolah," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang SMA Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Misrinadi mengaku telah mendapatkan laporan kejadian itu dari pihak SMAN 5 secara lisan.
Dalam komunikasi itu, Misrinadi mengingatkan sekolah untuk mengambil keputusan mengikuti aturan dan berkeadilan. Dia kemudian menjelaskan permasalahan yang disampaikan pihak sekolah.
"Dan anaknya itu tentu sebelumnya yang mendapatkan sanksi berat, sebelum masalah ini terjadi, tentu anak itu juga melakukan beberapa kesalahan sehingga ditambah dengan kasus ini sudah memenuhi pola untuk dihukum sebagaimana saya sampaikan ke bapak, katanya," ungkap Misrinadi kepada Tribun, Senin (5/12).
Lebih lanjut Misrinadi menyampaikan informasi yang didapatnya dari pihak sekolah.
"Tapi secara tidak langsung, orangtua ini dengan kelakuan anak seperti itu jadi harus menandatangani pak, itu konsekuensinya. Itu informasi dari sekolahnya, artinya kami tidak akan mengeluarkan anak sekolah sebelum orangtuanya menandatangani persetujuan untuk menarik anaknya pindah ke sekolah lain," jelasnya.
Dia pun membantah bahwa tidak ada pemaksaan penandatangan surat persetujuan sebagaimana disampaikan AT orangtua siswa.
Misrinadi kemudian menyatakan sikap Dinas Pendidikan Provinsi Jambi terkait persoalahan ini, disampaikannya bahwa pihaknya tidak menginginkan adanya pemutusan pendidikan kepada anak tersebut.