Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher

Anaknya Sempat Drop, Ayah Korban Dugaan Pelecehan di RSUD Raden Mattaher Beri Penguatan

Ayah korban dugaan kasus pelecehan di RSUD Raden Mattaher mengaku anaknya sempat drop karena ketakutan.

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Ist
Wawancara bersama Ayah Korban Dugaan Kasus Pelecehan di RSUD Raden Mattaher 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ayah korban dugaan kasus pelecehan di RSUD Raden Mattaher mengaku anaknya sempat drop karena ketakutan.

Dia mengungkapkan itu saat wawancara ekslusif bersama Tribun Jambi pada Sabtu (3/12).

"Anak saya memang sempat agak nge-drop, tetapi saya berusaha meyakinkan dan kami berusaha memberi pengawalan ketika dia beraktivitas," ungkapnya.

Setelah berusaha diyakinkan, diakuinya bahwa mulai munculnya keberanian pada anaknya.

Dia pun berharap proses hukum yang ada di kepolisian berjalan dengan transparan, dan membuat terang peristiwa.

Dia kemudian bahwa bentuk persuasi atau ajakan untuk berdamai tidak seharusnya ada di dalam kasus seperti ini.

"Karena UU ini sangat terang benderang sebagaiman di pasal 23 tidak ada penyelesaian di luar peradilan," ujarnya.

Dia pun berharap kepada pimpinan daerah untuk betul-betul memperhatikan kenyaman di instansi pemerintahan.

"Sehingga tidak hanya bagi mahasiswa yang menjalankan aktivitas pendidikan disana tapi bagi masyarakat umum pada umumnya," harapnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher, dr Herlambang menjelaskan bahwa siswa magang yang diduga dilecehkan tersebut merupakan mahasiswa yang sedang magang atau melakukan penelitian.

Herlambang mengatakan saat kejadian itu terjadi, dia sedang tidak berada di jambi sehingga dia menyerahkan persoalan itu kepada wadir pelayanan.

Pada 3 November 2022 pihaknya memberikan surat pemberhentian sementara terhadap pelaku.

"Pada tanggal 3, siang orangtua korban itu langsung ketemu kami dan kami terima di ruangan. Kita mendiskusikan tentang kejadian dan kita memberikan proses yang berjalan," kata Herlambang, Kamis (1/12).

Kemudian pada 15 November kata Herlambang, pelaku langsung diperiksa oleh komite etik.

"Ditemukan pelanggaran berat," katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved