DPRD Provinsi Jambi
Peran Ketua DPRD Provinsi Jambi, di Balik Merdekanya SAD 113 dari Konflik Lahan Hampir 37 Tahun
Peran ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto tidak terlepas dari terselesainya kasus konflik lahan tersebut. Butuh waktu berbulan-bulan lamanya...
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Suku Anak Dalam (SAD) 113 akhirnya mendapatkan sertifikat tanah yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo Kamis (1/12).
Penyerahan sertifikat tanah dilakukan Se-Indonesia, dan SAD 113 masuk dalam bagian penyerahan sertifikat tersebut secara virtual.
Untuk mendapatkan sertifikat tanah tersebut tidaklah mudah, butuh perjuangan hampir 37 tahun lamanya sehingga hari ini, masyarakat SAD 113 mendapatkan hak tanah.
Penyerahan sertifikat tanah tersebut diberikan setelah kasus konflik lahan yang terjadi hampir 37 tahun lamanya terselesaikan.
Peran ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto tidak terlepas dari terselesainya kasus konflik lahan tersebut. Butuh waktu berbulan-bulan lamanya sehingga sehingga konflik lahan ini dapat terselesaikan dengan cara yang baik melalui musyawarah pihak-pihak yang terlibat.
“Saya melihat bahwa kasus SAD 113 dengan PT Berkah Sawit Utama ini harus terselesaikan, termasuk dengan kasus konflik lahan lainnya. Maka dari itu saya berinisiatif untuk membentuk Pansus konflik lahan dan pansus ini pertama kali di indonesia. Jadi pada saat pembentukan itu ya ada juga yang pesimis,”ujarnya.
Namun hal tersebut kata Edi Purwanto tidak menyurutkan semangat dengan dorongan dari masyarakat SAD 113 dalam menyelesaikan kasus konflik lahan tersebut. Lebih lanjut disampaikan oleh Edi Purwanto bahwa dari pembentukan pansus, SAD 113 dipanggil dalam rapat pansus di DPRD Provinsi Jambi.
“Ini juga tidak mudah ketika kita memanggil pihak-pihak untuk mendengarkan seperti apa duduk perkara konflik lahan yang terjadi hampir 37 tahun ini. Awalnya pansus ini kita buat selama enam bulan, namun karena belum cukup akhirnya kita tambah dua bulan,”terangnya.
Pada akhirnya kemudian dilakukan inisiasi pematokan pada 31 Agustus lalu dengan Danrem 045/ Gapu, Brigjen TNI Supriono, dan beberapa pihak lainnya. Setelah itu juga dilakukan beberapa kali rapat di ATR/BPN namun tidak mendapatkan keputusan dari permasalahan tersebut.
“Akhirnya mohon maaf saya rapat di Rumah dinas saya bersama Pak Dirjen dan forkopimda serta perwakilan SAD. Kemudian SAD minta kepada kita untuk difasilitasi ketemu dengan pihak BSU. Ya tentu kalau SAD sebagai masyarakat meminta itu kita fasilitasi, karena yang kita inginkan adalah penyelesaian dengan cara baik,”katanya.
Setelah itu kata Edi Purwanto, empat hari kemudian kembali dilakukan pertemuan antara SAD dan PT BSU di rumah dinasnya. Pada pertemuan yang dilakukan dengan cara musyawarah ini, Ketua DPRD Provinsi Jambi memberikan waktu untuk kedua belah pihak musyawarah selama satu minggu.
“Alhamdulillah pada dapat keputusan yang sama-sama kita harapkan, keputusan yang baik antara kedua belah pihak. Persoalan kasus konflik lahan yang terjadi hampir 37 tahun terselesaikan dengan cara yang baik, dimana PT BSU menyerahkan lahan seluas 750 hektare dan ditambah dengan 20 hektare lahan untuk fasilitas umum dan permukiman,”pungkasnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tak Indahkan Peringatan, DLH Muaro Jambi Tutup Aktivitas PT PAL Sungai Gelam
Baca juga: Presiden Jokowi Serahkan Sertifikat ke SAD 113, Edi Purwanto Bersyukur Konflik Lahan Selesai
Baca juga: Evi Suherman Tinjau Pembangunan Jalan Multiyears di Batang Asai, Ajak Masyarakat Ikuti Mengawasi