Kasus Pemotogan Gaji Guru Honor, Mashuri Pastikan Tak Akan Lindungi Bendahara SMP 2 Merangin
Bupati Merangin Mashuri, mengaku tidak akan melindungi Bendahara SMP 2 Merangin jika kasus pemotongan gaji guru honorer berlanjut ke polisi.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN – Bupati Merangin Mashuri, mengaku tidak akan melindungi Bendahara SMP 2 Merangin, jika persoalan pengambilan paksa ATM dan pemotongan gaji guru honorer berlanjut ke polisi.
Bahkan Mashuri menyebut, selain tidak akan melindungi, Pemerintah Kabupaten Merangin juga tidak akan memberi bantuan hukum apapun terhadap yang bersangkutan.
"Jangankan melindungi, memberikan bantuan hukum saja tidak akan," kata Mashuri, Kamis (1/12/2022).
Bupati Mashuri mengaku tidak mengetahui adanya penarikan ATM dan pemotongan gaji guru honorer di SMP 2 Merangin.
Saat ini, dirinya telah memerintahkan Sekretaris Daerah Pemkab Merangin Fajarman, untuk menelusuri persoalan ini.
“Jika memang dari hasil penelusuran sekda memang ada pelanggaran, maka yang bersangkutan dipastikan akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Gedung DPRD Merangin, Rabu (30/11/2022) kemarin.
Baca juga: Bupati Merangin Perintahkan Sekda Telusuri Pemotongan Gaji Guru Honorer SMP 2 Merangin
Diberitakan sebelumnya, guru honorer di SMP 2 Merangin, berinisial N mengeluhkan adanya dugaan pemotongan gaji oleh pihak sekolah.
N yang telah menjadi guru honorer selama 5 tahun ini mengatakan, bahwa sejak menjadi guru honorer, dirinya mendapatkan gaji Rp900 ribu untuk tiga bulan, dengan sistem pembayaran cash oleh bendahara sekolah.
"Namun pada beberapa triwulan lalu, pihak sekolah meminta kami membuat rekening pribadi di bank daerah. Setelah rekening berhasil dibuat, kemudian masuklah sejumlah uang senilai Rp2,5 juta, jauh lebih besar dari yang biasanya diterima, yaitu Rp900 ribu," kata N, Selasa (29/11/2022).
Namun setelah mendapatkan informasi ada uang masuk di buku tabungan rekening, para guru honorer kemudian dipanggil oleh pihak sekolah, yang meminta guru honorer menyerahkan ATM dan PIN, dengan alasan adanya kesalahan dalam transfer.
"Yang membuat kami bingung, jika terjadi kesalahan transfer, maka harus hanya satu kali. Sedangkan ini, terjadi berulang kali, sehingga kami menduga jangan-jangan memang gaji kami pertiga bulan nilainya Rp2,5 juta, bukan Rp900 ribu," lanjutnya.
Baca juga: Kepsek Mengaku Tak Tahu, Kadisdik Merangin Bakal Cek ke Bendahara SMP 2 Soal Gaji Honorer Dipotong
N menyebut, bahwa memang saat mulai menjadi guru honorer, dirinya dijanjikan mendapatkan Rp 7 ribu perjam, yang jika ditotalkan perbulan, angka nya memang mencapai Rp2,5 juta.
"Jika ini benar terjadi, maka pihak sekolah seolah-olah mengambil keuntungan, dengan cara memangkas hak guru honorer yang nilainya sudah sangat kecil jika dibandingkan guru PNS," sebutnya.
Kecurigaan N bertambah besar, ketika dirinya mendapatkan informasi bahwa ada rekan guru honorer nya di sekolah lain, tidak mendapatkan perlakuan yang sama seperti dirinya.
"Kawan saya disuruh membuat rekening di bank daerah juga, tapi ATM nya tidak pernah diambil oleh pihak sekolah," imbuhnya.